PSSI: Harusnya Menpora Taati Putusan Sela PTUN
Aristo mengatakan sikap Menpora yang merevisi dan tidak mencabut itu tidak mencerminkan warga negara yang menaati hukum Indonesia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menanggapi sikap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yang mengambil langkah revisi SK Menpora No 01307 pascaputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 22 April 2015.
Ditemui di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR RI, Aristo mengatakan sikap Menpora itu tidak mencerminkan warga negara yang menaati hukum Indonesia.
"Keputusan pengadilan harus dipertimbangkan Menpora, saya pikir ini sangat disayangkan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik harusnya hukum itu ditaati sampai ada keputusan tetap," kata Aristo, Selasa (26/5/2015).
Menpora menyampaikan akan merevisi SK Menpora terkait gugatan yang dimenangkan PSSI, Senin (25/5/2015) di PTUN. Ia mengatakan hal itu usai bertemu Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5/2015) lalu.
Sebelumnya, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto juga membeberkan tiga opsi menyikapi permintaan wapres.
"Ada 3 opsi untuk menyelesaikan permasalahan PSSI. Pertama, masih konsisten dengan apa yang dilakukan saat ini, yakni pemberian sanksi administratif atau teman-teman media menyebutnya pembekuan," kata Gatot, Senin (25/5/2015) kemarin.
"Yang kedua, pencabutan SK kemudian yang ketiga melakukan revisi SK. PSSI diminta agar diaktifkan tetapi Tim Transisi juga harus tetap eksis," tandasnya.