Sanksi FIFA Buat Indonesia Sudah Ada
Sanksi FIFA terhadap PSSI sudah ada apabila surat keputusan (SK) pembekuan berupa sanksi administratif kepada PSSI belum dicabut Menpora
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNEWS.COM - Wakil Ketua Umum PSSI Erwin Dwi Budiawan menyatakan sanksi FIFA terhadap PSSI sudah ada apabila surat keputusan (SK) pembekuan berupa sanksi administratif kepada PSSI belum dicabut Menpora pada 29 Mei mendatang.
"Itu menurut Ketua Umum PSSI La Nyalla yang saat ini sedang berada di Swiss untuk mengikuti Kongres FIFA. Apabila belum dicabut pada 29 Mei, otomatis pada 30 Mei kami langsung dijatuhi sanksi oleh FIFA," kata Erwin setelah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komite III DPD RI di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ia menyatakan bahwa satu-satunya opsi agar terhindar dari sanksi tersebut adalah pencabutan SK pembekuan terhadap PSSI.
"Kuncinya itu, penyelamatnya juga itu. Mereka cuma minta SK pembekuan dicabut, maka sanksi bisa dihindari," kata Erwin.
Dengan permintaan dari FIFA tersebut, ia berharap SK pembekuan tersebut segera dicabut sebelum 29 Mei seperti yang sudah ditentukan FIFA.
"Kami juga telah melakukan RDPU dengan Komite III DPD hari ini dan Komisi X DPR kemarin yang intinya meminta DPR dan DPD mendesak Menpora untuk segera mencabut SK tersebut," katanya.
Sementara itu, dalam RDUP tersebut, Komite III DPD RI menyatakan, ada empat poin yang dihasilkan setelah melakukan pertemuan dengan pengurus PSSI.
"Empat poin ini telah kami setujui dalam RDPU dengan pengurus PSSI. Kemudian, empat rekomendasi sore ini juga akan kami kirim ke Kemenpora," kata Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood.
Poin pertama adalah meminta kepada Kemenpora untuk melaksanakan hasil PTUN Jakarta yang menerima gugatan PSSI. Kemudian, poin kedua, meminta agar Kemenpora segera mencabut surat keputusan pembekuan berupa sanksi administratif terhadap PSSI.
Selanjutnya adalah meninjau kembali keberadaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) karena tidak sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005. Poin yang terakhir adalah DPD akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait SK pembekuan PSSI, dalam hal ini untuk mencabut SK pembekuan tersebut.