Gugatan ke PTUN Dicabut, Menpora Bisa Tarik SK Pembekuan PSSI
Syaratnya, PSSI mencabut gugatan yang mereka ajukan ke PTUN.
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menpora Imam Nahrawi bisa saja merevisi atau mencabut Surat Keputusan Pembekuan PSSI. Ini berlaku jia sejumlah prasyarat dipenuhi.
Imam Nahrawi mengemukakan harapan itu saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/6/2015) malam. Pada rapat itu, sejumlah anggota Komisi X meminta Imam untuk mencabut SK Pembekuan PSSI. Imam bisa menyanggupi permintaan itu, namun ada prasyarat yang harus dipenuhi. Di antaranya terkait kompetisi, sponsor, dan hak siar. Hal-hal tersbeut harus transparan terlebih dahulu.
Imam mengaku dua hari yang lalu dia menerima sebuah surat dari sponsor. Dalam surat tersebut, sponsor mengaku sangat merugi karena telah mengeluarkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk penyelenggaraan Indonesia Super League (ISL) 2015.
“Kalau masalah ini tidak muncul sekarang, mungkin soal sponsor itu tidak akan terbuka padahal PSSI seharusnya transparan,” kata Imam.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengatakan opsi revisi SK Pembekuan PSSI harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan presiden dan wakil presiden.
Wapres Jusuf Kalla telah menginstruksikan revisi SK Pembekuan PSSI. Syaratnya, PSSI mencabut gugatan yang mereka ajukan ke PTUN. Namun demikian, sampai saat ini PSSI belum mencabut gugatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.