PSSI Peringatkan Klub-klub Soal Undangan Tampil di Piala Kemerdekaan
Dalam surat undangan dilampirkan perjanjian dan ditandatangani anggota Tim Transisi, sedangkan Tommy Kurniawan yang disebut sekjen dalam surat itu
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengingatkan klub-klub Divisi Utama yang mendapatkan undangan untuk mengikuti Piala Kemerdekaan dari Tim Transisi agar tidak salah langkah dengan mengikuti turnamen tersebut.
"Dari konteks sepak bola tidak jelas, turnamen atau kompetisi. Dibilang kompetisi, sementara kompetisi ada tahapannya, bukan tim diundang. Istilahnya saja sudah rancu," kata juru bicara PSSI Tommy Welly seperti dilansir tim media PSSI di Jakarta, Jumat (26/6).
Seperti diketahui Tim Transisi telah mengundang klub Divisi Utama untuk mengikuti Piala Kemerdekaan yang akan digelar pada tanggal 24 Juli sampai dengan 15 Agustus mendatang.
Dalam surat undangan dilampirkan perjanjian dan ditandatangani anggota Tim Transisi, sedangkan Tommy Kurniawan yang disebut sekjen dalam surat tersebut.
"Bagaimana caranya sebuah tim yang bukan termasuk anggota FIFA memberikan perintah kepada klub-klub untuk menggunakan regulasi FIFA," kata pria yang diakrab sapa Towel itu.
Menurut dia, pada poin E disebutkan bahwa klub peserta Piala Kemerdekaan harus menyelesaikan seluruh pertandingan. Apabila dilanggar, akan disanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini tidak lazim. Kami harus proteksi klub anggota agar tidak bermasalah di kemudian hari," katanya.
Sementara itu, menurut Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan sudah menjadi kewajiban PSSI untuk melindungi kepentingan anggotanya karena di dalam UU SKN dan Statuta PSSI Pasal 4 dinyatakan bahwa kegiatan olahraga sepak bola itu dilakukan oleh induk organisasinya.
"Oleh karena itu, PSSI berkewajiban untuk menjelaskan setelah klub-klub Divisi Utama melaporkan kepada PSSI perihal undangan Tim Transisi Kemenpora dan bagaimana menyikapi hal ini," kata Aristo.
Ia menambahkan bahwa Tim Transisi tidak punya kapasitas untuk melakukan perbuatan apa pun karena ada penetapan PTUN Nomor 091 Tahun 2015.
"Penetapan tersebut menyatakan bahwa SK 01307 tentang Pembekuan PSSI yang juga payung hukum dari Tim Transisi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk sementara sampai adanya suatu keputusan hukum tetap," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.