PSSI Desak MA Tegur Kemenpora Soal SK Pembekuan
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat PSSI dan tergugat Kemenpora.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung diminta menegur Kemenpora karena tidak menjalankan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Menpora terkait pembekuan PSSI.
"Sebenarnya ini bukan hanya tugas PSSI tapi juga tanggung jawab Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan lembaga tertinggi peradilan," ujar Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (6/7/2015).
Selain kepada Mahkamah Agung, PSSI telah mengadukan pembangkangan Menpora ini kepada Menpan RB, Komisi X DPR RI, hingga Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Itu bukan hanya tanggung jawab PSSI, PSSI sudah lakukan apapun ketika Menpora tidak peduli dengan putusan sela. Saya kira itu betul-betul menghina pengadilan. " ujar Aristo.
Berdasarkan putusan sela PTUN Kemenpora diwajibkan untuk menunda SK pembekuan PSSI. Namun putusan ini tidak dijalankan oleh Menpora.
Hari ini PTUN menggelar sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap SK Menpora mengenai pembekuan induk organisasi sepakbola tersebut.
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat PSSI dan tergugat Kemenpora.