PSSI Nilai Menpora Lecehkan Lembaga Peradilan
Menurut Aristo, Menpora dinilai melanggar pasal 216 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PSSI menilai bahwa pihak Kemenpora dapat dikenakan sanksi pidana jika tetap tidak mengindahkan putusan sela PTUN yang menunda kepengurusan PSSI.
"Penghinaan terhadap kekuasaan pengadilan bukan hanya sanksi administratif tapi juga sanksi pidana." ujar Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (6/7/2015).
Menurut Aristo, Menpora dinilai melanggar pasal 216 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
Sikap Menpora ini juga dinilai melecehkan lembaga peradilan negara. Menpora tidak hanya melanggar hukum tapi juga pelanggara terhadap sumpah jabatannya.
"Sumpah jabatan kan lebih tinggi dari hukum norma dasar yang dia langgar. Bahwa Indonesia adalah negara hukum dan sumpah jabatannya adalah mematuhi UUD 45 dan putusan peradilan itu sendiri," ujarnya.
Berdasarkan putusan sela PTUN Kemenpora diwajibkan untuk menunda SK pembekuan PSSI. Namun putusan ini tidak dijalankan oleh Menpora.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.