Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Komdis PSSI Hukum 154 Perangkat Pertandingan

Sebanyak 154 perangkat pertandingan yang mendapatkan hukuman tersebut terdiri dari 59 wasit, 61 asisten wasit, 30 pengawas pertandingan

Editor: Ravianto
zoom-in Komdis PSSI Hukum 154 Perangkat Pertandingan
TRIBUN/ABRIANSYAH LIBERTO
Kiper Bonek FC Jendry Pitoy bersama Managament melakukan protes setelah wasit menganggap tendangan Rizky Dwi Ramadhana mengenai lengan pemain bertahan Bonek FC pada Turnamen Piala Presiden di Gelora Sriwijaya, Jakabaring, Palembang, Minggu (27/9/2015). Tim Sriwijaya FC menang Walk Out (WO) atas Bonek FC pada pertandingan Semi Final ini.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan untuk memberi hukuman kepada 154 perangkat pertandingan yang terlibat dalam Piala Kemerdekaan 2015.

Pemberian hukuman selama tiga tahun tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komdis PSSI Ahmad Yulianto di Kantor PSSI, Jakarta, Senin malam.

"Kami tetapkan hukuman skorsing selama tiga tahun tidak boleh memimpin pertandingan atau turnamen yang diotorisasi PSSI," kata Yulianto.

Sebanyak 154 perangkat pertandingan yang mendapatkan hukuman tersebut terdiri dari 59 wasit, 61 asisten wasit, 30 pengawas pertandingan dan 4 inspektur wasit.

Komdis menghukum perangkat pertandingan, terutama para wasit, karena turnamen Piala Kemerdekaan 2015 bentukan Tim Transisi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dianggap ilegal dan dilaksanakan di luar otorisasi PSSI.

"Mereka ini yang bertugas dan memimpin di Piala Kemerdekaan, turnamen yang tidak mendapat otorisasi PSSI," ucap Yulianto.

Selama menjalani hukuman, kata Yulianto, mereka tidak boleh memimpin pertandingan atau turnamen yang diotorisasi PSSI.

BERITA TERKAIT

"Meski begitu, mereka boleh banding atas hukuman ini," ucapnya.

Perangkat pertandingan yang terkena hukuman dapat mengajukan banding paling lambat 14 hari setelah putusan dikeluarkan.

Nama wasit Bagong Yuwono dan inspektur wasit Aris Munandar juga termasuk dalam daftar 154 perangkat pertandingan yang dihukum oleh Komdis PSSI.

Kedua nama tersebut sudah mendapatkan hukuman sebelumnya karena menerima uang ketika memimpin sebuah pertandingan pada 2013 lalu.

"Untuk Bagong, kami menambahkan hukuman dua tahun menjadi enam tahun. Sebelumnya dirinya sudah dihukum empat tahun. Kalau Aris Munandar memang sudah dihukum seumur hidup," kata Yulianto.

Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas