Ini Syarat yang Harus Dilakukan PSSI Sebelum Pencabutan Pembekuan
Menpora, Imam Nahrawi hadir dalam Rapat Kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Rapat Kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (2/3/2016) dimulai siang hari.
Rapat tersebut turut dihadiri Menpora, Imam Nahrawi didampingi segenap jajarannya antara lain juru bicara Gatot S Dewa Broto, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Djoko Pekik Irianto, Staf Khusus M Khusen Yusuf, dan lainnya.
Dalam bahan raker, Menpora menjabarkan persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum pemerintah mencabut pengenaan sanksi administratif pada PSSI di antaranya:
1. Menjamin eksistensi/kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan PSSI melalui pengawasan dan pengendalian yang ketat oleh pemerintah.
2. Menjamin adanya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepakbola nasional di PSSI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dan bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah.
3. Mengedepankan ketaatan terhadap sistem hukum nasional.
4. PSSI berkomitmen secara konsisten terhadap perbaikan tata kelola sepak bola untuk kepentingan peningkatan prestasi olahraga sepak bola.
5. Menjamin adanya keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan atau publikasi.
6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesional, berkualitas, serta transparan.
7. Menjamin tidak adanya pengatran skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional serta pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesonal.
8. Menjamin bagi tercapainya prestasi tim nasional sebagai juara satu dalam event; 1. AFF tahun 2016, 2. SEA Games tahun 2017, 3. Lolos Pra Kualifikasi Piala Dunia tahun 2018, dan Asian games XVII tahun 2018.
9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai yang diharapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat harus dilaksanakan akhir April 2016.
Pencabutan Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang pengenaan sanksi administratif kiranya dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan dan kewajiban oleh organisasi PSSI sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Batas waktu paling lambat yakni sampai dengan Mei 2016 dengan penilaian serta evaluasi oleh Tim Kecil hasil komitmen Bapak Presiden Joko Widodo bersama FIFA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.