Kasasi Ditolak MA, Kemenpora Akan Pertimbangkan Ajukan PK
Ini berarti sudah tiga kalinya Kemenpora kalah dari PSSI dan bisa dibilang SK Pembekuan PSSI nomor 01307 tidak berlaku lagi.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan SuperBall.id, Mochamad Hary Prasetya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasasi soal SK Pembekuan PSSI yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ini berarti sudah tiga kalinya Kemenpora kalah dari PSSI dan bisa dibilang SK Pembekuan PSSI nomor 01307 tidak berlaku lagi.
Kemenpora sebelumnya sudah melakukan kasasi ke MA sebagai bentuk dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tentang pembekuan PSSI.
Pada bulan Juli 2015, PSSI memenangkan gugatan pertama di PTUN dengan keputusan 91/G.2015/PTUN.JKT.
Lalu pada bulan Oktober, kembali PSSI menang di PT TUN nomor W2. TUN 1532/HK 06/XI/2015.
Saat ini, kasasi yang ditangani oleh Dr HM Hary Djatmiko SH MS, Dr Irfan Fachruddin SH CN, H Yulius SH MH dan Panitera pengganti Ely Tri Pangestuti SH MH membuat Kemenpora kembali kalah.
Hal ini terlihat dari no surat W2.TUN1/01/HK.06/I/2016 yang tersedia di website resmi Mahkamah Agung.
Kemenpora sendiri sudah menegaskan niat akan melakukan PK (peninjauan kembali).
"Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali)," demikian pernyataan Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan merangkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora,Gatot S Dewa Broto.
"Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya."