Kasasi Menpora Ditolak Mahkamah Agung
Kasasi Menpora didaftarkan ke MA pada 2 Februari 2016 dengan nomor 36K/TUN/2016.
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengajuan kasasi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur ditolak pada Senin (7/3/2016).
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA, yang dipimpin majelis hakim I Hary Djatmiko serta beranggotakan majelis hakim Irfan Fachruddin dan Yulius.
Kasasi Menpora sendiri didaftarkan ke MA pada 2 Februari 2016 dengan nomor 36K/TUN/2016.
Sebelumnya, PTUN Jakarta Timur mengabulkan seluruh gugatan PSSI terhadap Menpora.
Kala itu, hakim Ujang Abdullah membacakan putusan Surat Keputusan (SK) Menpora Imam Nahrawi yang telah membekukan seluruh aktivitas PSSI dianggap tidak sah.
Konflik Menpora dan PSSI berawal dari tindakan induk sepak bola nasional yang menyetujui Arema Cronus serta Persebaya Surabaya untuk berlaga dalam Liga Super Indonesia 2015 pada 4 April lalu.
Dalam persyaratan mengikuti kompetisi padahal kedua tim tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Menpora kemudian menggunakan haknya untuk mengeluarkan SK pembekuan terhadap PSSI pada 17 April 2015.
Hasil pembekuan PSSI berujung jatuhnya sanksi dari Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) yang tidak diperbolehkan ikut dalam ajang internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.