Kemenpora Beri Tanggapan Terkait Kasasi yang Ditolak MA
Keputusan ini membuat SK Pembekuan PSSI nomor 01307 tidak berlaku lagi.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan SuperBall.id, Mochamad Hary Prasetya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali kalah untuk ketiga kalinya dalam hal kasasi soal SK Pembekuan PSSI di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini membuat SK Pembekuan PSSI nomor 01307 tidak berlaku lagi.
Sebelumnya pada bulan Juli 2015, PSSI memenangkan gugatan pertama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dengan keputusan 91/G.2015/PTUN.JKT.
Lalu pada bulan Oktober, kembali PSSI menang di PT TUN nomor W2. TUN 1532/HK 06/XI/2015.
Saat ini no surat W2.TUN1/01/HK.06/I/2016 kembali memenangkan PSSI.
Sejauh ini pihak Kemenpora masih belum menerima secara resmi terkait keputusan kasasi tersebut.
Maka dari itu lewat situs resmi Kemenpora ingin menyampaikan beberapa tanggapannya
Inilah isi tanggapannya:
1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.
2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu).
3. Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
4. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali).
5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksudKemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.