MA Tolak Kasasi, Ini Tanggapan Kemenpora
Kemenpora menyampaikan tanggapannya dalam lima (5) poin, di antaranya.
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan pengajuan kasasi Kemenpora terhadap masalah gugatan PSSI soal jatuhnya Surat Keputusan (SK) Pembekuan.
Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) yang dalam amar putusannya No. 266/B/2015/PT.TUN/JKT tertanggal 28 Oktober 2015.
Tidak hanya itu, putusan MA sekaligus menguatkan hasil PTUN No. 91/G/2015/PTUN.JKT tertanggal 14 Juli 2015, sebagaimana disebut PSSI memenangkan gugatan.
Kemenpora menyampaikan tanggapannya dalam lima (5) poin:
1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.
2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu).
3. Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
4. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali).
5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.