Menpora Bisa Cabut SK Pembekuan PSSI Tanpa Salinan Keputusan MA
Pencabutan itu bisa dilakukan melalui wewenang yang dimiliki oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan SuperBall.id, Aulli Reza Atmam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia tetap bisa mencabut pembekuan PSSI tanpa salinan putusan penolakan kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA).
Pencabutan itu bisa dilakukan melalui wewenang yang dimiliki oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Hal itu diungkapkan, oleh kuasa Hukum Kemenpora, Yusup Suparman.
"Tanpa itu (salinan putusan MA) pun menteri punya kewenangan untuk mencabut, namanya pencabutan secara spontan," ujar Yusup kepada SuperBall.id, Selasa (08/03/2016).
Menurut Yusup, pencabutan secara spontan itu bisa saja dilakukan atas arahan presiden.
"Bisa saja ini arahan presiden karena nanti sudah mengirim tim kepada FIFA, sesuai arahan kajian dan kajian, ya kita cabut."
Dengan demikian, pancabutan itu bukan dilakukan atas dasar paksaan dari badan pengadilan namun dari menteri sendiri dengan menerbitkan putusan baru.
Sampai saat ini, MA belum memberikan salinan putusan penolakan kasasi yang diajukan Kemenpora awal Desember 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.