Kemenpora Hormati Putusan Praperadilan Ketua PSSI
Pihak Kemenpora mengaku menghormati putusan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti.
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kemenpora mengaku menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Kami hormati proses dan putusan peradilan tersebut," ujar juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewabroto, kepada wartawan melalui Whatsapp.
Menurut Gatot, pihaknya memang dari semula tidak melakukan intervensi terhadap kasus yang menjerat Ketua PSSI ini.
"Ini menunjukkan bahwa sejak semula memang Kemenpora tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tersebut."
Terkait masalah PSSI, Gatot menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan keputusan pada saatnya.
Status tersangka La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dicabut secara otomatis setelah Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti.
Putusan tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).
Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim.
La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla terdeteksi tidak berada di Indonesia. Dia diduga berada di Malaysia dan Singapura, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.