Hendro Siswanto Disanksi Larangan Main di Dua Laga
Berdasarkan salinan keputusan dari Komdis yang diterima Surya diketahui Hendro diberi sanksi larangan bermain sebanyak dua laga
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Di luar dugaan manajemen Arema Cronus, pemain gelandang mereka Hendro Siswanto mendapat sanksi larangan bermain di dua laga kompetisi ISC.
Putusan komisi disiplin kompetisi ISC yang baru diterima Rabu (18/5/2016) malam itu tak urung mendatangkan banyak pertanyaan bagi kubu Arema.
Berdasarkan salinan keputusan dari Komdis yang diterima Surya diketahui Hendro diberi sanksi larangan bermain sebanyak dua laga.
Yang menarik, dalam putusan bernomor KD 020-17052016 itu juga disebutkan larangan bermain bagi pemain Arema bernomor punggung 12 itu berlaku untuk pertandingan di pekan ke-5 dan ke-6 kompetisi ISC.
Surat keputusan itu dibuat oleh komisi disiplin yang dipimpin oleh Asep Edwin Firdaus. Dengan anggota dua orang yakni Kuswara S Taryono dan Yeyen Tumena.
Keputusan dibuat tanggal 17 Mei 2016 atau sehari setelah Hendro memberi keterangan di depan komisi disiplin.
Media Officer Arema Cronus, Sudarmaji membenarkan adanya putusan Komdis yang diterima Rabu (18/5/2016) malam. Iapun secara terbuka menyebut putusan itu membingungkan.
"Kalau melihat salinan putusan itu Hendro diberi larangan bermain dua kali, tapi besok melawan Mitra Kukar harusnya bisa main karena ini masih laga pekan ke 4. Tapi banyak hal yang membuat kami bertanya-tanya dari putusan itu," ujar Sudarmaji kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (19/5/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendro Siswanto terancam batal bermain di Tenggarong karena sanksi larangan bermain di dua laga akibat kartu merah yang didapatnya saat bermain di Madura 6 Mei lalu.
Tapi bila merujuk surat keputusan Komdis, pemain asal Tuban itu masih bisa tampil melawan Mitra Kukar.
Sebaliknya ia akan absen lagi saat Arema bertanding melawan Persegres pada 27 Mei dan saat tandang ke kandang PSM pada 12 Juni 2016. Dua laga itu masuk sebagai daftar laga pekan ke 5 dan ke 6.