La Nyalla Kembali Menang di Praperadilan
Menurut hakim, penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana.
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan La Nyalla Mattalitti dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Ini merupakan kali kedua PN Surabaya memenangkan Ketua Umum PSSI ini yang diajukam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Senin, (23/5/2016) siang, sidang pembacaan keputusan dipimpin oleh Hakim tunggal Mangapul Girsang.
Hakim memutuskan membatalkan surat perintah penyidikan, dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon dalam hal ini Kejati Jatim tidak sah dan batal secara hukum.
Hakim juga memerintahkan rehabilitasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejati Jatim agar termohon mencabut surat pencekalan.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengutip mengenai rencana Kejati Jatim yang akan mengeluarkan sampai 100 sprindik baru dalam kasus ini.
Menurut hakim, penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana.
Pasalnya, La Nyalla tidak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya.
"Putusan hakim harus dianggap benar. Apabila penyidikan masih dilakukan, maka dianggap tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Mangapul Girsang.
Terlebih lagi perkara dana hibah Kadin Jatim sudah selesai di sidang dan telah inkrah.