Dua Pemain Semen Padang Akhirnya Tetap Dihukum Enam Bulan
Untuk Jandia Eka terkena Pasal 46 dan 72 Kode Disiplin ISC karena melakukan tingkah laku buruk dan penyerangan terhadap wasit.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan SuperBall.id, Mochamad Hary Prasetya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Disiplin Indonesia Soccer Championship sudah mengeluarkan hasil sidang kedelapan yang dilakukan pada 13 Juni 2016.
Salah satu isi dari hasil sidang itu adalah larangan bertanding selama enam bulan untuk dua pemain Semen Padang, Jandia Eka Putra dan Christhover Manuel Sibi tehitung mulai keputusan dikeluarkan yakni Sabtu (18/6/2016).
Kedua pemain itu terbukti melakukan aksi penyerangan kepada ofisial wasit ketika pertandingan melawan Perseru pada 11 Juni 2016.
Untuk Jandia Eka terkena Pasal 46 dan 72 Kode Disiplin ISC karena melakukan tingkah laku buruk dan penyerangan terhadap wasit.
Salah satu rekannya di Semen Padang, Christhover Manuel Sibi, terbukti melakukan pemukulan kepada wasit sehingga terkena Pasal 46 Kode Disiplin ISC.
Selain kedua pemain Semen Padang ada salah satu pemain PSPS Riau, Muhamad Renggur, yang harus menjalani hukuman yang sama dengan Jandia dan Sibi, yakni enam bulan larangan bermain.
Renggur terbukti melakukan aksi pemukulan terhadap wasit dan terkena Pasal 41 dan 43 Kode Disiplin ISC. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.