Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Hukuman Pemain Semen Padang Didiskon, Dari Enam Bulan Jadi Empat Pertandingan

Dalam rilis sidang Komdis ISC yang digelar 16 Mei lalu, mereka secara resmi mengurangi hukuman dari Jandia dan Sibi.

Editor: Ravianto
zoom-in Hukuman Pemain Semen Padang Didiskon, Dari Enam Bulan Jadi Empat Pertandingan
TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Kiper Semen Padang Jandia Eka Putra menangkap bola pada laga Bali United vs Semen Padang di Stadion Iwayan Dipta, Gianyar, Bali, Kamis (26/11/2015). Bali United harus mengakui keunggulan tamunya Semen Padang dengan skor 0-2. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Laporan Wartawan SuperBall.id, Gangga Basudewa

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kabar baik datang untuk kubu Semen Padang untuk tetap menggunakan skuad terbaiknya mengarungi Indonesia Soccer Championship.

Hal itu karena hukuman yang diterima dua penggawa Semen Padang, Jandia Eka Putra dan Christhover Manuel Sibi dikurangi Komite Disiplin ISC.

Dalam rilis sidang Komdis ISC yang digelar 16 Juni lalu, mereka secara resmi mengurangi hukuman dari Jandia dan Sibi.

Jandia dan Sibi sebelumnya dianggap melanggar pasal 46 Kode Disiplin ISC pada laga menghadapi Perseru Serui 11 Juni 2016 lalu.

Mereka pun dihukum larangan bertanding selama enam bulan karena melanggar pasal tersebut.

Namun kini hukuman yang diterima Jandia dan Sibi dikurangi oleh Komdis ISC.

Berita Rekomendasi

Jandia hanya dihukum larangan bertanding selama empat laga terhitung mulai pekan kedelapan.

Sementara Sibi dihukum larangan bertanding 10 laga mulai pekan kedelapan hingga pekan ke-17.

Selain hukuman larangan bertanding, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta. (*)

Sumber: SuperBall.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
20
12
7
1
34
16
18
43
2
Persebaya
19
11
4
4
23
18
5
37
3
Persija Jakarta
19
11
4
4
30
18
12
37
4
Dewa United
19
8
7
4
34
20
14
31
5
Bali United
19
9
4
6
31
20
11
31
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas