Enam Pernyataan Sikap Kemenpora Soal Kericuhan Suporter Persija
Menpora selaku penanggungjawab sistem keolahragaan nasional menyampaikan pertimbangan terkait insiden bentrokan suporter Persija di Gelora Bung Karno
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang tadi, Senin (27/6/2016). Menpora Imam Nahrawi menggelar rapat atau pertemuan khusus untuk memastikan keputusan apakah kompetisi / turnamen Indonesia Soccer Championship (ISC) tetap perlu dilanjutkan atau harus diberhentikan.
Pertemuan tersebut dilatar-belakangi insiden yang telah terjadi pada tanggal 24 Juni 2016 malam ketika berlangsung pertandingan antara Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Senayan Jakarta.
Seperti diberitakan, dalam pertandingan itu telah terjadi bentrokan suporter usai Persija kemasukan satu gol dari Sriwijaya FC di mana salah seorang suporter yang menggunakan uniform suporter Persija memasuki lapangan dan memicu sejumlah suporter yang sama untuk memasuki lapangan, sehingga pertandingan langsung dihentikan.
Akibat bentrokan tersebut, tidak hanya berdampak destruktif berupa jebol dan rusaknya dua pintu Stadion Utama Senayan, serta berakibat aksi anarkis sejumlah suporter terhadap aparat Kepolisian dan mengganggu sejumlah penonton lainnya.
Terhadap kejadian tersebut, Kemenpora menyampaikan sikap yang di antaranya mengecam keras terjadinya insiden keributan yang telah mengakibatkan jatuhnya korban dan menimbulkan sejumlah kerusakan fisik baik bangunan maupun kendaraan bermotor.
Atas dasar kondisi tersebut, Menpora langsung bergerak cepat dan mengadakan rapat yang dihadiri oleh Sekjen PSSI Azwan Karim, Direktur Utama PT Gelora Trisula Semesta (GTS) Joko Driyono, Ketua Umum Persija Ferry Paulus, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya KBP Drs Verdianto, Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Roma Hutajulu dan Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Gatot S Dewa Broto.
Setelah berlangsung pertemuan selama lebih dari 1 jam dan diselingi pemutaran video secara lengkap sebelum, selama dan pasca insiden di Stadion Utama Senayan tanpa sensor, maka Menpora kemudian menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), Menpora selaku penanggungjawab sistem keolahragaan nasional menyampaikan pertimbangan sebagai berikut sebagaimana dilansir laman resmi Kemenpora:
1. Kompetisi tetap dapat dilanjutkan oleh PT. Gelora Trisula Semesta (PT GTS) selaku operator kompetisi dengan syarat.
2. Menjatuhkan sanksi kepada Persija untuk tidak boleh menjadi tuan rumah selama 6 kali pertandingan berikutnya.
3. Suporter Jakmania tidak diizinkan menghadiri turnamen apapun selama berlangsungnya turnamen ISC ini dan atau minimal tidak boleh menggunakan atribut Jakmania dalam bentuk apapun selama 6 pertandingan.
4. Persija dan PT GTS selaku Panitia Penyelenggara harus mengganti kerugian material yang ditimbulkan dan termasuk menanggung biaya yang menjadi beban para korban dalam insiden tanggal 24 Juni 2016.
5. Pemerintah mendesak Persija untuk melakukan edukasi dan konsolidasi secara khusus bagi kelompok suporternya, khususnya Jakmania, dengan tujuan agar mampu menunjukkan kepatuhan pada peraturan dan tata tertib pertandingan.
6. Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada PT GTS sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional