Ricuh Laga PSS vs Persinga, Kemenpora Kirim Surat ke PT GTS
Laga antara PSS Sleman melawan Persinga Ngawi di Stadion Maguwoharjo sempat diwarnai kericuhan, Minggu (7/8/2016) lalu.
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Pada pekan ke-10 kompetisi Indonesia Soccer Championship (ISC) B 2016 antara PSS Sleman melawan Persinga Ngawi di Stadion Maguwoharjo sempat diwarnai kericuhan, Minggu (7/8/2016) lalu.
Itu setelah aksi protes pemain Persinga yang merasa kecewa dengan keputusan Asisten Wasit (AW) karena telah mengesahkan dua gol kontroversial dari pemain PSS.
Laga berjalan empat menit, pemain Persinga sudah memprotes gol yang dicetak Tri Handoko (Ndok).
Bola hasil umpan Risky berhasil disambut heading Ndok ditepis kiper.
AW I menganggap bola sudah melewati garis gawang. Namun pemain Persinga menganggap bola belum melewati garis.
Hasilnya laga pun dihentikan sekitar 10 menit.
Atas insiden ini pemain Persinga seperti kehilangan fokus.
Gol kontroversi kedua tercipta pada menit ke-60 kali ini berawal ketika AW II mengesahkan gol salah satu pemain PSS, Risky.
Bola hasil tendangan keras Risky sempat mengenai mistar gawang bagian atas Persinga lalu memantul ke tanah.
AW II menganggap bola pantulan sudah melewati garis gawang.
Tapi yang lebih parah kali ini, beberapa pemain Persinga sampai mengejar Asisten Wasit II lalu memukulinya di pinggir lapangan.
Jarak yang jauh antara lokasi insiden dan aparat keamanan membuat upaya pengamanan asisten wasit sedikit terlambat.
Pada tanggal 9 Agustus 2016, Kemenpora membuat sikap dengan mengirimkan surat kepada operator kompetisi, PT Gelora Trisula Semesta (GTS).
Ini pernytaan sikap Kemenpora menanggapi kericuhan laga PSS Sleman vs Persinga Ngawi:
- Kemenpora menyampaikan sikap keprihatinan yang mendalam terhadap insiden tersebut dan meminta kepada PT Gelora Trisula Semesta (GTS) sebagai penanggung-jawab kompetisi Indonesia Soccer Champhionship (ISC) sebagaimana tertulis dalam permohonan rekomendasinya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 18 April 2016, untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan Regulasi ISC.
- Kemenpora meminta PT GTS untuk bertanggung-jawab terhadap insiden tersebut sesuai dengan ruang lingkup tanggung-jawab yang dimilikinya tersebut dalam Regulasi ISC. Lebih lanjut dalam Regulasi ISC selain disebut bahwa PT GTS bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan ISC sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, juga disebutkan tentang kewajiban integritas klub yang berpartisipasi dalam ISC, tanggung-jawab klub terhadap tingkah laku pemain, official, personil, penonton serta setiap orang dalam tugasnya di pelaksanaan ISC, dan lain sebagainya.
- Terkait untuk hal lain sesuai dengan yang sudah diputuskan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 27 Juni 2016 di Kemenpora (yang dihadiri oleh Sekjen PSSI, Dirut PT GTS, Pimpinan Persija, Kapolres Jakarta Utara dan Karo Operasi Polda Metro Jaya), Kemenpora telah menerima laporan pada tanggal 15 Juli 2016 dari Dirut PT GTS melalui surat No. 170/GTS/VII/2016 terhadap tindak lanjut penyelesaian insiden kerusuhan di Stadion Utama Senayan pada tanggal 24 Juni 2016 saat berlangsung pertandingan antara Persija melawan Sriwijaya FC. Pada butir 3 disebutkan, bahwa untuk menjamin kejadian serupa baik keributan maupun kerusuhan tidak terjadi lagi, GTS akan mengambil alih fungsi koordinasi keamanan terhadap pertandingan-pertandingan di ISC 2016 yang termasuk dalam kategori big match atau high risk match. Secasa spesifik GTS akan melakukan koordinasi langsung dengan pihak terkait khususnya kepolisian serta klub yang bersangkutan untuk menjamin pelaksanaan pertandingan berjalan sesuai dengan pemenuhan aspek safety dan security pertandingan sepakbola.
- Terhadap butir 3 suratnya PT GTS pada butir 3 di atas, Kemenpora menyikapinya secara kritis, bahwa PT GTS tidak hanya terkonsentrasi pada kategori big match atau high risk match saja yang terjadi pada ISC – A saja, tetapi juga harus memberikan pengamanan dan pengawasan yang serupa untuk kategori apapun termasuk ISC – B.
- Kemenpora meminta PT GTS untuk menyampaikan laporan secara lengkap penanganan insiden tersebut kepada Menteri Pemuda dan Olahraga paling lambat tanggal 18 Agustus 2016. Permintaan ini didasarkan pada rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Kemenpora No. 1093/MENPORA/IV/2016 tertanggal 28 April 2016 dengan persyaratan untuk mematuhi: a, Komitmen tentang reformasi total persepakbolaan nasional; b. Kepatuhan terhadap UU SKN, FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation; dan c. Konsisten menerapkan Good Corporate Governance pada semua level kompetisi (ISC-A, ISC-B, ISC-A U-21, Piala Nusantara dan Piala Soeratin U-17).