Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Superskor
LIVE ●

Kemenpora Bahas Peraturan Sistem Keolahragaan Nasional

Forum yang mendatangkan 21 ahli bidang olahraga, plus Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Bapenas itu

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Husein Sanusi
zoom-in Kemenpora Bahas Peraturan Sistem Keolahragaan Nasional
ist
Logo Kemenpora 

Laporan Wartawan Super Ball, Syahrul Munir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenpora menggelar Forum Ahli Olahraga untuk membahas Implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah berjalan selama 10 tahun.

Forum yang mendatangkan 21 ahli bidang olahraga, plus Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Bapenas itu, mengkaji permasalahan di lapangan dalam penerapan aturan tersebut.

Permasalahan yang belum lama muncul itu terkait pembatalan Pekan Olah Raga Nasional (PON) Remaja di Jawa Tengah karena keberadaannya hampir sama dengan Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (POPNAS), yang membina atlet di usia sama.

"Kegiatan ini dalam rangka memonitoring terhadap jalannya keorganisasian olah raga di Indonesia, sekaligus meminta masukan pejabat di bidang olah raga dan pakar olah raga dalam menjalankan aturan sistem keolahragaan nasional," ujar Asdep Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Marheni Dyah Kusumawati dalam pengantarnya di Hotel Jayakarta, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Para pakar yang hadir diantaranya Djoko Pekik Irianto, mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga, Prof James Tangkudung, mantan staf ahli Kemenpora, dan Prof Hari Serpong, Direktur Sports Science Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Forum ini juga membahas koordinasi antarlembaga olah raga dengan pemerintah agar berjalan efektif sehingga tujuan meraih prestasi di cabang olah raga bisa tercapai.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun lembaga olah raga itu, KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia), KOI (Komite Olimpiade Indonesia) dan lembaga lain termasuk BSANK (Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan), PRIMA, LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia).

"Hubungan pemerintah dengan induk cabang olah raga, dan lembaga keolahragaan lain juga sangat penting mendapat perhatian," ujarnya.(*)

Sumber: SuperBall.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Arsenal
32
21
7
4
62
24
38
70
2
Man. City
31
19
7
5
63
28
35
64
3
Manchester United
33
16
10
7
58
45
13
58
4
Aston Villa
32
16
7
9
43
38
5
55
5
Liverpool
32
15
7
10
52
42
10
52
Berita Populer
Atas