Yaya Toure Kena Sanksi Denda Rp 913 Juta
Bintang Manchester City Yaya Toure mendapat hukuman denda sebesar 54 ribu pounds atau sekitar Rp 913 juta
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, MANCHESTER - Bintang Manchester City, Yaya Toure mendapat hukuman denda sebesar 54 ribu pounds atau sekitar Rp 913 juta karena kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Toure juga mendapat sanksi larangan mengemudi hingga 18 bulan ke depan akibat ulah negatifnya itu.
Namun gelandang asal Pantai Gading itu membantah telah mengonsumsi minuman beralkohol.
Toure menegaskan bahwa dirinya tak mengonsumsi minuman beralkohol karena dilarang oleh keyakinannya.
Mantan gelandang Barcelona itu pun mengungkapkan pembelaannya lewat media sosial Facebook.
"Selama lebih dari dua pekan terdapat isu yang membingungkan terkait mengapa saya dihukum terkait mengemudi dalam keadaan mabuk," kata Toure.
"Seperti yang diketahui bahwa saya seorang muslim dan saya tidak minum (minuman beralkohol)," imbuhnya.
Toure menegaskan selalu menolak mengonsumsi minuman beralkohol dalam kehidupan pribadinya.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan oleh polisi setempat sangat membingungkan.
"Saya selalu menolak alkohol. Semua orang yang mengetahui saya atau mengikuti berita sepak bola akan melihat saya menolak sampanye ketika menjadi man of the match," ujar Toure.
"Karena saya berkomitment tinggi pada keyakinan saya," katanya menambahkan.
Meski masih memiliki kesempatan untuk membela diri terkait hukuman yang dijatuhkan, Toure memilih pasrah.
"Saya memilih untuk tidak mengajukan banding," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.