Denda Kartu di Fase Grup Piala Presiden Sebesar Rp 40 Juta
Menurut Ketua Pelaksana Piala Presiden Iwan Budianto angka Rp 40 juta jangan dihitung dari jumlah kartu, namun dilihat dari akumulasinya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Reynas Abdila
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denda kartu bagi para pemain yang membuat pelanggaran dalam fase grup Piala Presiden hanya sebesar Rp 40 juta. Padahal, jumlah kartu yang dikeluarkan wasit mencapai 117 dan nominal yang didapat terlalu kecil.
Pasalnya, dalam regulasi setiap denda kartu kuning dikenakan nominal sebesar Rp 2 juta dan kartu merah Rp 5 juta. Denda tersebut dibebankan kepada klub.
Menurut Ketua Pelaksana Piala Presiden Iwan Budianto angka Rp 40 juta jangan dihitung dari jumlah kartu, namun dilihat dari akumulasinya.
"Jangan dilihat jumlah kartu kuningnya, sama kartu merahnya. Tapi hitung akumulasinya," kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22//2017).
Jadi menurutnya, untuk denda Rp 2 juta diberikan, saat pemain sudah mendapatkan akumulasi dua kartu kuning.
Akumulasi dua kartu sendiri, dari data yang dimiliki olehnya hanya terjadi untuk 10 laga. Jumlah tersebut, memberikan sanksi denda total Rp 20 juta.
"Kartu merahnya dari semua fase grup ada 4. Jadi total dendanya Rp 40 juta. Ini sesuai dengan kode disiplin," ujarnya.