Michael Essien Menang Gugatan Panathinaikos Harus Bayar Kompensasi
Pemain Persib Bandung Michael Essien memenangi gugatannya terhadap mantan klubnya di Yunani Panathinaikos soal kompensasi pemutusan kontrak.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, ATHENA - Pemain Persib Bandung, Michael Essien memenangi gugatannya terhadap mantan klubnya di Yunani Panathinaikos soal kompensasi pemutusan kontrak.
Gugatan Essien di ke Finance Dispute Resolution Chamber berhasil dimenanginya.
Sehingga Panathinaikos wajib membayar kompensasi setelah sempat memutus kontraknya.
Dalam gugatannya, Essien menuntut uang ganti rugi sebesar 651 ribu euro atau sekitar Rp 9,2 miliar.
Namun Panathinaikos hanya diwajibkan membayar denda sebesar 419 ribu euro atau sekitar Rp 6,3 miliar atas keputusan pengadilan.
"Komite Utama untuk penyelesaian sengketa Ekonomi EPO dalam pertemuan terakhirnya mengambil keputusan berikut, mengenai seruan pemain sepak bola Michael Essien terhadap Panathinaikos."
"Tuntutan diterima berdasarkan suara terbayak."
"Kewajiban untuk membayar pemohon sebesar empat ratus delapan belas ribu tujuh puluh lima euro (418,975), dengan bunga wajib tunggakan dari tanggal 23/12/2017, tanggal pengajuan bandung sampai pelunasan penuh," tulis keputusan pengadilan, Jumat (30/6/2017).
Essien dikontrak Panathinaikos pada awal musim 2014-2015 namun kontraknya diputus di tengah jalan.
Cedera panjang yang dialami pemain membuat Essien baru bisa menjalani debut bersama Panathinaikos setengah musim setelah diresmikan menjadi pemain baru klub itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.