Persib Bandung Terkena Kasus Penyalaan Flare dan Smoke Bomb
Persib Bandung harus merogoh koceknya lebih dalam lagi lantaran sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (komdis) PSSI.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Persib Bandung harus merogoh koceknya lebih dalam lagi lantaran sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (komdis) PSSI.
Sanksi ini dijatuhkan komdis PSSI terkait tingkah laku buruk suporter saat menjamu PS Tira pada pertandingan pekan pertama Liga 1 2018 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Senin, (26/3/2018).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Komisi Disiplin PSSI No. 003/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 3 April 2018.
Fakta pertama yang mendasari sanksi adalah adanya suporter yang menyalakan flare dan smoke bomb.
Selain itu, sejumlah oknum suporter diduga melakukan aksi pelemparan botol air mineral ke dalam lapangan.
Atas sanksi ini, manajemen Maung Bandung terpaksa membayar denda sebesar Rp 100 juta.
"Merujuk kepada pasal 70 ayat (1), lampiran satu, Kode Disiplin PSSI, Persib Bandung dihukum denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI," demikian bunyi keputusan surat yang ditandatangani Ketua Komisi Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus.
Persib Bandung diwajibkan untuk membayar denda selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan.
Sementara itu, Komdis juga tak segan akan menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Persib jika di masa mendatang kejadian seperti ini terulang kembali.