Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Panpel PSM Makassar Sudah Terima Surat Sanksi dari Komdis PSSI

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 25 April 2018 memberikan sanksi kepada PSM Makassar berupa denda sebesar 30 juta rupiah karena oknum suporter

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Panpel PSM Makassar Sudah Terima Surat Sanksi dari Komdis PSSI
makassar.tribunnews.com
Fans PSM Makassar 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hasil Sidang Komisi Disiplin PSSI, 25 April 2018 memberikan sanksi kepada PSM Makassar berupa denda sebesar 30 juta rupiah karena oknum suporter mereka melakukan pelemparan saat melawan PS Tira di Stadion Andi Mattalatta pada Sabtu (21/4/2018).

Kabar mengenai jatuhnya sanksi tersebut diterima PSM Makassar setelah Komdis PSSI menggelar sidang yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/4/2018) kemarin.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) PSM, Yahya Sirajuddin mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat dari Komdis PSSI tersebut.

Menurut Yahya, pihaknya akan mempelajari surat pemberitahuan sanksi itu.

Kemudian, ia beserta jajarannya akan melakukan koordinasi dan pengecekan menyeluruh mengenai insiden pelemparan botol di Stadion Mattoanging kala menjamu PS Tira itu.

“Karena setahu kami tidak pernah kami tahu, adanya pelemparan seperti yang ditulis dalam surat komdis tersebut," ujar Yahya Sirajuddin.

Yahya menuturkan, pihaknya akan melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum melayangkan protes atau banding ke Komdis PSSI.

Berita Rekomendasi

“Setelah itu barulah kami akan tentukan langkah selanjutnya," kata Yahya menambahkan.

Hal tersebut dikarenakan Yahya masih belum yakin dan sepenuhnya mengetahui bahwa pelemparan yang dituduhkan itu benar-benar telah terjadi.

Sumber: BolaSport.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
16
11
4
1
22
11
11
37
2
Persib
15
10
5
0
28
11
17
35
3
Persija Jakarta
16
8
4
4
24
16
8
28
4
Arema
17
8
4
5
27
21
6
28
5
PSM Makasar
16
6
9
1
22
13
9
27
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas