Kiper Tottenham Hotspur Bawa Mobil Teler Kena Denda Rp 961 Juta
Kapten dan kiper Tottenham Hotspur, Hugo Lloris, dikenai denda sebesar 50 ribu poundsterling alias Rp 961 juta karena mengemudikan mobil dalam keadaan
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Kapten dan kiper Tottenham Hotspur, Hugo Lloris, dikenai denda sebesar 50 ribu poundsterling alias Rp 961 juta karena mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk beberapa waktu lalu.
Hugo Lloris, harus membayar denda, serta dilarang berkendara selama 20 bulan.
Lloris juga harus membayar biaya administrasi sebesar 255 pounds (Rp 4,9 juta).
"Ini pelanggaran yang sangat serius. Anda sangat beruntung tidak mengalami kecelakaan dan merugikan orang lain di area kejadian," kata Amanda Barron yang bertindak sebagai hakim sidang kepada Lloris.
Lloris mengendarai mobil Porsche miliknya di London, sebelum menabrak mobil yang terparkir.
Kiper asal Prancis tersebut juga harus dibantu keluar dari mobil oleh petugas polisi.
Langkah kaki Lloris yang sempoyongan dan bicara yang tidak jelas, serta sempat muntah mengindikasikan Lloris sedang mabuk saat insiden tersebut terjadi.
Dia pun menginap di penjara pada 24 Agustus 2018 selama satu malam.
Belakangan diketahui bahwa Lloris baru pulang usai merayakan keberhasilan Prancis juara Piala Dunia 2018 beberapa waktu sebelumnya.
Pengacara Lloris, David Sonn, mengatakan kliennya sudah meminta maaf kepada keluarga dan klub.
Sonn juga menyebut Lloris melakukan kesalahan yang fatal dan sudah menyesalinya.
"Anda sangat mungkin melakukan kesalahan bodoh seperti yang dia lakukan saat mabuk. Dia sudah membuat kesalahan yang fatal," ujar Sonn.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.