Polrestabes Bandung Panggil Panpel Persib Bandung
Pemanggilan itu terkait tewasnya suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirla (23), warga Jakarta Barat setelah dikeroyok secara brutal di Stadion
Editor: Taufik Batubara
![Polrestabes Bandung Panggil Panpel Persib Bandung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oknum-bobotoh-pengeroyok-jakmania-ditangkap_20180925_161355.jpg)
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana dan jajarannya memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas seorang Jakmania, Haringga Sirla (23) oleh oknum bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum berlangsung pertandingan Persib versus Persija, dalam gelaran ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Yoris Maulana mengatakan, setelah kejadian Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 16 oknum bobotoh, 8 orang diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KHU Pidana atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih akan terus melakukan penangkapan dan menghimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung atau kantor polisi terdekat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
TRIBUNNEWS.COM - Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema memanggil panitia penyelenggara (panpel) pertandingan Persib Bandung.
Pemanggilan itu terkait tewasnya suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirla (23), warga Jakarta Barat setelah dikeroyok secara brutal di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).
"Hari ini kami akan memanggil pihak panpel untuk dimintai keterangan terkait dengan pelaksanaan pertandingan kemarin," ujar Kombes Irman Sugema di kantornya, Jalan Merdeka Bandung, Selasa (25/9). (ols)
Berita Rekomendasi