Vigit Waluyo Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Kali ini, pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor ini dilakukan setelah penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan gelar perkara, Senin (14/1/2019).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto," ujar Argo Yuwono, dikutip BolaSport.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.
Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018.
Tak hanya itu, Vigit juga disanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.
Sebelumnya, Vigit Waluyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.