Kasus Penganiayaan - Polisi Bisa Jemput Paksa Saddil Ramdani
Kasus penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani ternyata terus berlanjut. Bahkan, polisi bisa melakukan jemput paksa kepada Saddil Ramdani.
Editor: Hery Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap mantan kekasih kembali bergulir, sang pemain terancam dijemput paksa pihak kepolisan.
Kabar terbaru mengenai kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi, pihak kepoilisan mengaku akan menjemput paksa.
Dilansir BolaStylo.com dari Surabaya Tribunnews, upaya perdamaian yang pernah mengemuka soal kasus Saddil Ramdani ternyata sudah tidak berlaku.
Pihak korban yakni Anugrah Sekar Rukmi bersama sang ibu, Mawar Susmari didampingi tim pengacara mendatangi Polres Lamongan pada Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: Tak Ada Itikad Baik dan Nomor Diblokir, Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani Sudah P21
Tim pengacara mantan kekasih Saddil Ramdani mengaku tujuan mendatangi Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan kasus.
Menurut laporan Surabaya Tribunnews, kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
Baca Juga: Pebalap Moto2 asal Indonesia Panen Komentar Karena Hal Ini saat Latihan
Hal itu diungkapkan oleh Jauhar Kurniawan, selaku pengacara korban dari YLBHI LBH Surabaya.
""Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum,"
Menurutnya, informasi tersebut didapat dari Polres melalui surat yang diberikan pada 16 Januari, berkas kasus Saddil Ramdani dinyatakan lengkap atau P21. >>>BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.