PSSI Harus Segera Gelar KLB Dan Pilih Ketua Umum Baru
Joko Driyono alias Jokdri terjerat pasal Pasal 363 KUHP, Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP akibat perusakan barang bukti pengaturan skor
Editor: Husein Sanusi

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Joko Driyono alias Jokdri terjerat pasal Pasal 363 KUHP, Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP akibat perusakan barang bukti pengaturan skor.
Menanggapi hal itu, pengamat sepak bola yang juga koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, sangat mengapresiasi kerja keras dari Satgas Antimafia Bola.
Akmal menyarankan supaya PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa dan pemilihan ketua umum yang baru.
Baca Juga: Kenyataannya, Tak Ada Klub yang Benar-benar Ingin Beli Mauro Icardi
"Saya rasa harus segera dilakukan langkah-langkah strategis seperti yang ada di Statuta PSSI. Entah itu Kongres Luar Biasa atau pemilihan ketum baru," ujar Akmal dilansir BolaSport.com dari Tribun Jakarta.