Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Satgas Antimafia Bola Dituduh Jatuhkan Klub Tertentu, Ini Kata Krishna Murti

Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Krishna Murti, membantah tudingan yang menyebut bahwa timnya bekerja untuk menjatuhkan suatu klub.

Editor: Bolasport.com
zoom-in Satgas Antimafia Bola Dituduh Jatuhkan Klub Tertentu, Ini Kata Krishna Murti
TRIBUNJATIM.COM
Wakasatgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti akan memimpin pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo di Polda Jatim, Kamis (24/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Krishna Murti, membantah tudingan yang menyebut bahwa timnya bekerja untuk menjatuhkan suatu klub.

Setelah Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka, gelombang protes di media sosial mulai bermunculan.

Para suporter di media sosial menilai kinerja Satgas Antimafia Bola hanya berdasarkan nafsu dan bertujuan untuk memojokkan suatu tim.

Netizen juga menuding Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjenpol Krishna Murti, merupakan pendukung suatu klub Liga 1.

(Baca Juga : Jadwal Grup B Piala Presiden 2019 - Tim Promosi dan Degradasi Liga 1 Dipertemukan)

Tudingan tersebut muncul seiring beredarnya video Krishna Murti berdiri di depan lautan suporter dan seolah memimpin yel-yel seperti dirigen.

Akan tetapi, tudingan itu dibantah tegas oleh Krishna Murti lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Krishna, ini hanyalah isu yang direka oleh kelompok mafia bola yang takut dengan sepak terjang satgas.

Bagaimana tidak, baru dua bulan terbentuk, Satgas Antimafia Bola telah mengamankan 15 tersangka.

BACA SELENGKAPNYA

Sumber: BolaSport.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
Persija Jakarta
10
5
3
2
15
9
6
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas