Patrich Wanggai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda DIY atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga.
Editor: Whiesa Daniswara
Striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda DIY atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga.
TRIBUNNEWS.COM - Penyerang kesebelasan Kalteng Putra, Patrich Wanggai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan penganiayaan terhadap Lalu Dhimas Ajie, warga Prawirodirjan, Gondomanan, 11 April 2019 lalu.
Status tersangka Patrich itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Adapun penetapan status tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per 2 Juli 2019.
Baca: Korban Patrich Wanggai: Saya Dipukul dan Dipiting
Baca: Lini Masa Patrich Wanggai Terlibat Kasus Penganiayaan hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
"Ya benar (Patrich sudah jadi tersangka)," tulis Yuliyanto via pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka Patrich sejak 6 Juli 2019 lalu.
Pihak korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ungkap Alam ditemui di kantornya kawasan Timoho.
Baca: Striker Kalteng Putra Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Baca: Resmi, Patrich Wanggai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Yogyakarta
Ditambahkan kuasa hukum korban lainnya, Benny Yulianingsih dari AB Partners, pihaknya sempat dipertemukan penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pesepak bola kelahiran Nabire itu dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar, di kawasan Demangan Baru, pada Kamis (11/4) dini hari lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca: Persib Bandung Vs Kalteng Putra: Pernah Bela Maung, Patrich Wanggai Tetap Selebrasi Jika Cetak Gol?
Baca: Persib Bandung vs Kalteng Putera FC: Kalteng Putra Sudah Siap kata Patrich Wanggai
Akibat kejadian tersebut, korban sampai dirawat di rumah sakit.
Pengakuan Korban
Lalu Dhimas Ajie, korban penganiayaan Patrich Wanggai, mengatakan pihaknya sempat didatangi Patrich bersama tiga rekannya di kediamannya di Prawirodirjan seusai penetapan status tersangka untuk meminta tidak melanjutkan kasus tersebut.
Namun Dhimas menilai kedatangan Patrich saat itu jauh dari itikad baik penyelesaian kekeluargaan.
"Saat datang menemui saya justru marah-marah, saya merasa diinterogasi, jadi saya minta bertemu kuasa hukum saja," ujar Dhimas ditemui, Rabu (17/7/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Dhimas pun turut mengungkapkan kronologi penganiayaan yang ia alami, 11 April 2019 lalu.
Baca: Pelatih Bali United, Sosok yang Dicari Patrich Wanggai Saat Ribut Usai Laga Kalteng Putra Vs BU
Baca: VIDEO - Patrich Wanggai Emosi dan Ribut di Bench Bali United
Saat itu ia melihat Patrich tengah terlibat seteru dengan orang lain di lantai bawah kafe itu. Dhimas pun berinisitif melerai agar perkelahian itu tak berlanjut.
Namun ia justru dipiting oleh Patrich dan kemudian dipukul kepalanya hingga terjerembab di jalan dan tak sadarkan diri.
Atas pemukulan itu, Dhimas mengaku dua hari tiga malam dirawat di rumah sakit akibat penganiyaan itu.
"Saat itu saya lihat ada keributan, saya pisah, tidak ada kepentingan apapun. Saya lerai, tapi justru saya giring dia keluar dan tiba-tiba saya dipukul. Dipiting, saya berontak dan dipukul," kata Dhimas.
"Setelah itu saya tak sadar diri, dan tidak tahu lagi apa yang terjadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka Patrich sejak 6 Juli 2019 lalu.
Baca: Kalteng Putra Vs Bali United - Video Ribut-ribut Patrich Wanggai di Bench Bali United
Baca: Persebaya Vs Kalteng Putra: Jeda 3 Menit Patrich Wanggai Cetak Gol, Skor 1-1
Pihak korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ungkap Alam ditemui di kantornya kawasan Timoho.
Ditambahkan kuasa hukum korvan lainnya, Benny Yulianingsih dari AB Partners, pihaknya sempat dipertemukan penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.
(TribunJogja.com/R.Hanif Suryo Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Tetapkan Patrich Wanggai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan