Pasca Karantina 2 Minggu, Aaron Evans Bisa Berkumpul dengan Keluarga
Bek PSS Sleman Aaron Evans akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarganya di kampung halamannya di Australia.
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Bek PSS Sleman Aaron Evans akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarganya di kampung halamannya di Australia seusai dua pekan menjalani masa karantina.
Eks bek PSM Makassar ini pun tak dapat menutupi kebahagiaannya terlebih ia dapat merayakan hari raya Paskah bersama keluarga.
"Setelah dua pekan menjalani isolasi di hotel, saya akhirnya kembali kota saya, dan berkumpul dengan keluarga untuk bersama-sama menjalani isolasi," ujar pemilik nomor punggung 2 ini.
Baca: Turut Andil Acara Amal PSS Sleman, Jefri Kurniawan Lelang 2 Jersey Musim Ini
Baca: Kepedulian PSS Sleman Perangi Pandemi Corona, Lelang 30 Jersey dalam 7 Hari
Sebagaimana diketahui, Aaron Evans memutuskan kembali ke Australia akhir Maret 2020 lalu.
Evans saat itu mengungkapkan bila faktor kesehatan dan keselamatan menjadi alasannya pulang ke Australia.
Ia pun akan kembali ke Indonesia, dan beraktivitas di sepakbola lagi setelah pandemi virus Corona berakhir.
Selain itu, pertimbangannya kembali ke Australia ialah anjuran dari pemerintah Negeri Kangguru menyusul wabah Covid-19.
Namun sebelum kembali bersua keluarga, Aaron Evans harus menjalani masa karantina di hotel yang disiapkan pemerintah selama 14 hari.
Setelah masa karantina telah berakhir dan dinyatakan sehat, Aaron Evans dapat kembali berkumpul bersama keluarga. (TRIBUNJOGJA.COM)
Baca: Persib Bandung Dukung Kebijakan PSSI Terkait Kompetisi Pengganti Liga 1 2020
Baca: Kegiatan Angga Saputra Saat Liga 1 Terhenti, Jalankan Program Latihan Persebaya & Jaga Kebersihan
Baca: Djadjang Nurdjaman Beri Dukungan dan Usulan Soal Pengganti Kompetisi Liga 1
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 2 Pekan Karantina, Bek PSS Sleman Akhirnya Kembali Berkumpul dengan Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.