Ultimatum Buat Kalteng Putra, Lunasi Gaji Pemain Waktu 45 Hari atau Dapat Sanksi Berat
Jika tidak membayarkan hak kepada pemain dari waktu yang sudah ditentukan, Kalteng Putra akan mendapatkan hukuman tambahan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penunggakan gaji yang dilakukan manajemen Kalteng Putra kepada para pemainnya pada musim lalu berbuntut panjang.
Kali ini, badan penyelesaian sengketa nasional atau National Dispute Resulotion Chamber (NDRC) telah memutuskan 25 perkara sengketa tunggakan gaji pemain, pada Selasa (21/4/2020).
Dalam putusannya tersebut, meminta kepada manajemen tim Kalteng Putra melunasi seluruh kewajibannya kepada pemain dalam waktu 45 hari ke depan.
Jika tidak membayarkan hak kepada pemain dari waktu yang sudah ditentukan, Kalteng Putra akan mendapatkan hukuman tambahan yang lebih berat.
Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin menjelaskan, perkara penunggakan gaji ini diperiksa oleh lima Majelis, dan sidang NDRC dilaksanakan melalui video conference.
"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Playes,” kata Amir Burhanuddin, seperti dikutip dari laman resmi PSSI.
Jika tidak mengikuti anjuran tersebut, Kalteng Putra berpeluang menerima hukuman berat yakni dilarang mendaftarkan pemain baru selama tiga periode transfer.
“Itu berarti Kalteng Putra bisa dihukum berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional,” tambahnya.
Bagi NDRC Indonesia, ini merupakan perkara ketiga yang diselesaikan setelah sebelumnya menyelesaikan sengketa pemain dengan klub PSPS Pekanbaru dan PSMS Medan.
NDRC Indonesia merupakan salah satu dari empat negara dalam pilot project FIFA dalam pengembangan NDRC karena kemampuan Indonesia untuk bangkit setelah sempat aktivitasnya terhenti akibat pembekuan.