DPR Setuju Pemain Persija Marc Klok Jadi Warga Negara Indonesia
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III memberikan masukan mengenai plus minus dari hadirnya pemain naturalisasi.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menggelar rapat kerja perihal permohonan kewarganegaraan Indonesia secara daring, Senin (5/10/2020).
Empat pemain yang dimohonkan jadi Warga Negara Indonesia (WNI) yakni tiga dari cabang olahraga bola basket; Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis dan Marc Anthony Klok dari cabang olahraga sepakbola.
Baca: Update Proses Naturalisasi Marc Klok: Persija Sabar Menanti, Covid-19 Buat Semuanya Terhambat
“Keputusan rapat tanggal 26 Februari 2020, menyetujui dan memutuskan pembahasan pertimbangan kewarganegaraan Indonesia atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis dan Marc Anthony Klok. Diserahkan kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir yang memimpin rapat tersebut.
“Kemudian keputusan rapat internal DPR RI tanggal 18 Agustus 2020 memutuskan pertimbangan permohonan kewarganegaraan Indonesia tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemuda dan Olahraga guna membahas empat warga negara asing tersebut,” jelasnya
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III memberikan masukan mengenai plus minus dari hadirnya pemain naturalisasi.
Sementara itu dalam rapat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan persetujuan kepada empat pemain tersebut menjadi WNI setelah dirinya melihat berbagai persyaratan yang telah dilengkapi.
“Pemerintah RI mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, serta Marc Anthony Klok,” kata Menkumham Yasonna.
Setelah mendapatkan masukan dari berbagai anggota Komisi III dan mendengar penjelasan dari Menpora dan MenkumHAM, Adies Kadir di akhir rapat memberikan pertanyaan kepada para anggota.
“Oleh karena itu kami mohon persetujuan apakah kita bisa menyetujui Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis dan Marc Anthony Klok untuk diberikan kewarganegaraan Indonesia?”, tanya pimpinan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
“Komisi III dapat menyetujui permohona pertimbanan pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis dan Mark Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.