Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Heri Setiawan Dapat Hukuman Berat Dari Komdis PSSI Gara-gara Pukul Tangan Wasit

Pemain PSG Pati, Heri Setiawan mendapatkan hukuman berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Heri Setiawan Dapat Hukuman Berat Dari Komdis PSSI Gara-gara Pukul Tangan Wasit
ist
PSG Pati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemain PSG Pati, Heri Setiawan mendapatkan hukuman berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Heri Setiawan di laga kontra Persijap Jepara pada 17 Oktober lalu terlihat memukul tangan wasit Alfiyantoni.




Atas kejadian tersebut, Komdis PSSI yang telah melakukan sidang  menjatuhkan hukuman enam bulan tak boleh beraktivitas di sepakbola dan denda Rp 50 juta kepada Heri Setiawan.

“Hukuman terberat kepada saudara Heri Setiawan dari PSG. Dia memukul tangan wasit. Ini kami anggap tidak patuh dari pemain karena wasit adalah suatu perangkat pertandingan yang harus dihormati,” kata Erwin Tobing, Ketua Komite Disiplin PSSI dalam konferensi pers secara daring, Rabu (20/10/2021).

“Untuk itu kami sepakat jatuhkan hukuman enam bulan tidak boleh main dan denda Rp 50 juta karena melanggar pasal 50 ayat 2, dari kode disiplin,” jelasnya.

Hukuman terberat lainnya juga diterima pemain asal Badak Lampung FC, Talaohu Abdul Musafri.

BERITA TERKAIT

Pemain berusia 39 tahun itu melakukan rasis kepada wasit di laga kontra Dewa United pada 11 Oktober 2021.

Atas kasus tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Musafri yakni larangan tampil di enam laga dan denda Rp 50 juta.

“Ada kasus rasis, bilang Anjing kamu dari pemain Lampung kita putusan 6 laga tidak boleh ikut dan denda 50 juta,” kata Erwin.

“Menghina pembantu wasit dan depan wasit utama. Pemain harus hormati perangkat pertandingan, sidang kemarin kami putuskan kepada Talaohu Abdul Musafri tidak boleh main enam kali pertandingan dan denda 50 juta,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas