Hasil Babak Pertama Persewar vs PSBS Liga 2 2021, Eks Striker PSMS Bawa Mutiara Bakau Unggul 1-0
Berlangsung di Stadion Batakan, Persewar mencuri gol pembuka lewat lesakan Mamadou Hady pada menit 16.
Penulis: Rochmat Purnomo
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Hasil babak pertama Persewar Waropen unggul 1-0 atas PSBS Biak dalam lanjutan pekan 10 Grup D Liga 2 2021, Kamis (2/12) sore WIB.
Berlangsung di Stadion Batakan, Persewar mencuri gol pembuka lewat lesakan Mamadou Hady pada menit 16.
Gol eks striker PSMS Medan tersebut sekaligus menjadi satu-satunya sepanjang 45 menit pertama.
Jalannya Pertandingan
Awal laga dimulai, Persewar langsung menguasai bola dengan umpan-umpan pendek.
Selama 10 menit ini, Persewar masih terus berusaha menyerang pertahanan PSBS.
Baca juga: Hasil Liga 2 2021: Sulut United Tumbangkan Kalteng Putra 2-0, Persiba Balikpapan Terancam
Namun serangan Persewar masih bisa membahayakan gawang lawannya.
Pada menit 16, Mamadou Hady menisbatkan dirinya sebagai pemecah kebuntuan bagi Persewar.
Mamadou berhasil menjebol gawang PSBS setelah meneruskan umpan mendatar dari rekannya.
Skor berubah menjadi 1-0 untuk keunggulan Persewar.
Lima menit berselang, Persewar hampir saja menggandakan keunggulannya.
Peluang itu didapatkan Oktovianus Karisago dari dalam kotak penalti lewat tendangan kaki kirinya.
Baca juga: Hasil Liga 2: Kalahkan Mitra Kukar 0-1, Persiba Pimpin Klasemen, Naga Mekes Terancam Degradasi
Sayangnya usaha Oktovianus berhasil digagalkan oleh kiper lawan yang tampil sigap.
Kini gantian PSBS yang menebar ancaman melalui tendangan bebas di dekat kotak penalti.
Kesempatan dari tendangan tersebut gagal dimanfaatkan PSBS untuk menjadi peluang emas.
Kartu kuning pertama keluar dari saku wasit untuk pemain PSBS Wawan Samma menit 33.
Baca juga: Klasemen Akhir Grup B Liga 2: Mimpi Persekat Dihancurkan RANS Cilegon FC, Badak Lampung Degradasi
Tak berselang lama menit 37, Oktovianus Karisago juga mendapat kartu kuning dari pengadil lapangan.
Hingga babak pertama usai skor 1-0 untuk keunggulan Persewar atas PSBS.
(Tribunnews.com/Ipunk)