Bedah UU Sistem Keolahragaan Nasional: Suporter Bisa Punya Saham Klub Kebanggaan
Suporter olahraga di Indonesia kini bisa punya tim. Kontribusi penggemar tidak hanya sebatas dalam mendukung saja, tapi juga sampai mempengaruhi kebij
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suporter olahraga di Indonesia kini bisa punya tim. Kontribusi penggemar tidak hanya sebatas dalam mendukung saja, tapi juga sampai mempengaruhi kebijakan klub.
PSSI Pers menggelar diskusi Turun Minum bertajuk "Membedah UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Terkait dengan Sisi Bisnis" pada Selasa (8/3/2022) malam WIB di Twin House Blok M, Jakarta Selatan.
Sebagai pembicara dalam diskusi, hadir Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan yang bergabung secara daring, Ketua Divisi Pembinaan Suporter PSSI, Budiman Dalimunthe, dan Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno.
DPR baru menyetujui Undang-Undang (UU) Keolahragaan pada 15 Februari 2022 sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah berlaku sejak 2005.
UU Keolahragaan juga mengatur tentang hak, kewajiban, hingga fungsi penonton dan suporter yang tertuang dalam Pasal ke-54 dan ke-55.
Suporter Dapat Prioritas Beli Saham Klub
Pasal ke-55 ayat kelima butir c berbunyi bahwa setiap suporter olahraga mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.
Topik diskusi PSSI Pers mengerucut kepada pembahasan peluang suporter untuk memiliki tim dengan cara membeli saham setelah Initial Public Offering (IPO) atau tanpa go public sekalipun.
"Kami membayangkan ketika tim sudah IPO, dalam UU Keolahragaan ini, tim wajib memberikan kesempatan kepada suporter mempunyai saham," kata Syaiful Huda.
"Atau sebelum go public dengan cara, misalnya inisiatif bersama-sama, baik suporter dan tim bisa membangun komitmen dalam konteks keterlibatan suporter dengan tim," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sikap The Jakmania
UU Keolahragaan yang menjadi payung hukum untuk suporter memiliki tim kebanggaannya mendapatkan dukungan dari Diky Soemarno.
Pria bernama lengkap Diky Budi Ramadhan itu memandang bahwa dengan suporter bisa menjadi bagian dari pemilik tim, maka dapat mencegah penyelewengan terhadap klub yang dicintai di kemudian hari.
"Mengenai suporter punya saham di klub, saya setuju. Suporter itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari klub, dalam hal apapun," imbuh Diky.
"Ketika nanti, katakanlah Persija IPO. Ada saham yang disisihkan kepada suporter. Kenapa harus begitu? Supaya suporter punya suara dan fungsi kontrol terhadap klub."
"Misalnya, klub dipindahkan ke kota lain, yang bisa menjaga itu suporter. Ketika suporter ada di dalam atau menjadi bagian dari kepemilikan, kepindahan itu tidak bisa terjadi," paparnya.
Meski telah berstatus sebagai organisasi, Diky mengungkapkan bahwa The Jakmania segara berbadan hukum, yang menjadi syarat bagi suporter untuk membeli saham tim. "Secara legal, kami dalam proses itu sejak dua bulan lalu," terang Diky.
Respons PSSI dan Persik Kediri
Sementara itu, Mochamad Iriawan merespons positif UU Keolahragaan, terutama yang mencakup peraturan tentang suporter. Pria yang populer dipanggil Iwan Bule itu menganggap bahwa keberadaan penggemar sangat penting untuk setiap tim.
"Kita tahu bahwa suporter merupakan bagian tidak terpisahkan dari sepak bola. Suporter itu pemain ke-12. Setiap klub profesional punya suporter fanatik," ujar Iwan Bule.
"Tanpa suporter, sepak bola tentunya hambar. Kami sudah melaksanakan semua partai Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tanpa suporter. Rasanya berbeda. Terima kasih Pak Syaiful Huda. Dengan adanya UU ini bisa menjadi acuan untuk kami," terangnya.
Persik Kediri sebagai satu-satunya klub Liga 1 yang mendukung diskusi PSSI Pers ini sejalan dengan DPR, The Jakmania, dan PSSI. Kesebelasan berjuluk Macan Putih itu sepakat dengan UU Keolahragaan yang menjadi landasan hukum bagi suporter.
"Suporter adalah salah satu elemen penting dalam klub sepak bila, termasuk juga di Persik. Diskusi ini membuka lebih banyak soal hak dan kewajiban yang mungkin saja belum banyak orang ketahui," ungkap Direktur Utama Persik, Rawindra Ditya.
"Untuk itu, kami sangat mendukung dan menyambut baik kesempatan ini. Mudah-mudahan, informasi dari hasil diskusi ini dapat membuat klub maupun suporter saling mengerti dan menjalankan perannya dengan lebih baik demi memajukan klub kebanggaannya," tuturnya.
Diskusi Turun Minum PSSI Pers bertitel "Membedah UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Terkait dengan Sisi Bisnis" terselenggara berkat dukungan DPR RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persik Kediri.