Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Lagi Boleh di Dalam Stadion?
Salah satu sebab terjadinya banyak korban jiwa pada tragedi di Stadion Kanjuruhan antisipasi berlebihan dari pihak Kepolisian
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah satu sebab terjadinya banyak korban jiwa pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) antisipasi berlebihan dari pihak Kepolisian.
Pihak kepolisian melontarkan gas air mata ke arah suporter sehingga mereka berbondong-bondong lari keluar Stadion untuk menghindari gas air mata.
Tak disangka penumpukan suporter di area pintu keluar ini lah yang justru banyak menelan korban jiwa.
Padahal gas air mata sendiri sudah dilarang dalam regulasi FIFA untuk ditembakkan di dalam Stadion.
“Kami tidak sampai ke keamanan, itu nanti ada bidangnya keamanan sendiri, kami hanya menyangkut tentang persepakbolaan,” kata Erwin Tobing, Ketua Komdis PSSI menjelaskan soal hasil investigasi dari tim PSSI.
“Itu (gas air mata) juga jadi perhatian kami. Memang di beberapa negara sudah menerapkan pasal 19 statuta FIFA, karena kesiapan di sana, steward mereka juga sangat berperan,”
“Kepolisian di sana adanya di luar Stadion, tapi kalau di kita steward belum terlalu ideal sehingga terpaksa pihak kepolisian harus masuk Stadion. Ini kan jadi penilaian sendiri, ini yang nanti harus dibahas dengan Mabes Polri,” terang Erwin.
Senada dengan Erwin Tobing, Achmad Riyadh juga mengungkapkan serupa. Bahkan ia, mengatakan tak menutup kemungkinan sektor keamanan di Stadion nanti akan berubah dengan adanya kejadian ini.
Hal ini juga sekaligus menjalankan amanat Presiden Joko Widodo agar ada pembenahan dalam pelaksanaan pengamanan dalam pertandingan sepakbola kedepannya.
“Soal itu (melarang gas air mata masuk-red) sudah dilakukan cuma Kepolisian menganggap mereka punya SOP sendiri, sehingga tadi malam tim PSSI dan Polri merumuskan harus ada hal yang baru,” kata Riyadh.
“Kedepan bagaimana ada perbaikan di Polisi. Polisi itu mamang masuk dalam Statuta tapi bagaimana dan apa yang harus dibawa, itu yang baru kedepannya,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.