Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Ketum PSSI Jadikan Wasit Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Erick Thohir menyatakan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Ketum PSSI Jadikan Wasit Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dok. PSSI
Ketua umum PSSI, Erick Thohir saat melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua umum PSSI, Erick Thohir menyatakan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2 merupakan satu upaya untuk bersih-bersih sepakbola nasional dari problem match fixing.

Menurut Erick Thohir dengan memperhatikan kesejahteraan dan juga jaminan sosial, maka pihaknya akan bisa menegakkan aturan ketat bagi para pengadil di lapangan.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan. Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika sakit atau cedera sehingga bisa meringankan bebannya," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (13/4/2023).

Dalam kerjasama yang diwujudkan penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Perhatikan Wasit, Ketum PSSI Jadikan Wasit Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang itu diharapkan para pengadil akan fokus pada integritasnya sebagai wasit dan tidak mudah dipengaruhi.

"Kesejahteraan utama wasit, terdapat pada kepastian meniup 10-15 kali/setahun. Hari ini kerjasama dengan BPJS, kami berusaha meringankan dalam hal jaminan dan perlindungan sosial. Ini hak wasit sebagai profesi atau pekerja untuk merasakan negara hadir dalam memberikan perlindungan. Kita berikan ini agar mereka tidak mudah diintervensi pihak lain," jelas Erick.

Dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), wasit yang tidak bisa bekerja karena sakit, BPJS Ketenagakerjaan siap membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Ini merupakan langkah awal untuk selanjutnya, PSSI akan terus meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia, seperti asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan perbaikan satu sendi, yakni jaminan sosial dan kesejahteraannya para pekerja di sepakbola nasional, maka bersih-bersih secara bisa terwujud. Karena komitmen saya, jika sudah dipikirkan kesejahteraan utama, yakni kepastian meniup, lalu disiapkan pula jaminan sosial, namun masih terus ada match fixing dan melibatkan wasit, ya siap-siap saya sikat. Oleh sebab itu, sebelum saya tegakkan komitmen, kami berikan perlindungan dan jaminan sehingga mereka merasakan bahwa kami memperhatikan profesi wasit," tegas Erick.

Berita Rekomendasi

Salah satu wasit, Rohani mengaku sepanjang kariernya sebagai wasit sejak 2017, dirinya mengaku baru kali ini dirinya merasa lebih aman dan tidak was-was lagi karena ada perlindungan dari BPJS.

"Pertama kalinya kami mendapatkan perlindungan seperti ini, tentu saja ini membuat saya bangga dan tidak was-was lagi saat bekerja, karena sudah mendapatkan perlindungan. saya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PSSI" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
Persija Jakarta
10
5
3
2
15
9
6
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas