Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Superskor
LIVE ●

Menpora Erick Thohir Turut Tanggapi Masalah Penunggakan Gaji Pemain PSBS Biak

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir turut menanggapi kasus tunggakan gaji yang dialami sejumlah pemain PSBS Biak. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menpora Erick Thohir Turut Tanggapi Masalah Penunggakan Gaji Pemain PSBS Biak
Tribunnews.com/Abdul Majid
MENPORA ERICK THOHIR - Menpora Erick Thohir saat diwawancarai terkait perkembangan olahraga Indonesia di kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Erick Thohir turut menanggapi kasus tunggakan gaji yang dialami sejumlah pemain PSBS Biak.  

Ringkasan Berita:
  • Erick Thohir sebut sengketa gaji pemain PSBS Biak dapat diselesaikan melalui NDRC resmi
  • Liga dan PSSI memiliki mekanisme pengawasan finansial klub termasuk penguncian pendapatan tahunan
  • APPI ungkap tunggakan gaji pemain PSBS Biak sudah berlangsung tiga bulan tanpa kejelasan

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir turut menanggapi kasus tunggakan gaji yang dialami sejumlah pemain PSBS Biak

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut bisa ditempuh melalui mekanisme resmi yang telah disediakan dalam regulasi sepakbola nasional.

Menurut Erick, penyelenggara liga dan PSSI telah memiliki perangkat hukum yang jelas, termasuk melalui National Dispute Resolution Chamber (NDRC) sebagai lembaga penyelesaian sengketa.

“Dalam persepakbolaan, penyelenggara liga sudah memiliki mekanismenya. PSSI juga mempunyai payung hukum melalui NDRC,” ujar Erick di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Menpora Erick juga menyinggung adanya sistem pengawasan finansial klub yang diterapkan liga, termasuk mekanisme penguncian pendapatan untuk memastikan kewajiban klub terhadap pemain tetap terpenuhi. 

Erick menyebut pendapatan klub yang sebelumnya sekitar Rp5 miliar kini meningkat menjadi kisaran Rp17 miliar.

“Liga juga punya mekanisme pengawasan, termasuk penguncian pendapatan klub. Karena sebelumnya pendapatan klub sekitar Rp5 miliar, sekarang meningkat menjadi sekitar Rp17 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ini turut mendapat perhatian dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) yang langsung mengambil langkah pendampingan terhadap para pemain.

Baca juga: Menpora Erick Thohir Tekankan Sport Diplomacy dalam Menyikapi Isu Passport Gate Pemain Timnas

Dalam keterangan resminya, APPI menyatakan telah menerima laporan terkait tunggakan gaji yang dialami pemain PSBS Biak dalam kompetisi Super League 2025/2026 dan segera menindaklanjutinya melalui jalur hukum yang berlaku.

“APPI telah menerima laporan terkait kondisi pesepakbola profesional yang bermain di PSBS Biak serta telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme yang berlaku,” terang APPI.

APPI mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji telah berlangsung selama tiga bulan dan hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak klub.

“Berdasarkan laporan yang diterima dari para pemain, keterlambatan pembayaran hak (gaji) telah terjadi selama tiga bulan dan sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaiannya,” lanjut pernyataan tersebut.

APPI pun berharap agar manajemen klub segera memenuhi kewajibannya demi menjaga profesionalisme dan keberlangsungan kompetisi sepak bola nasional.

“Kami berharap seluruh kewajiban klub terhadap para pemain dapat segera diselesaikan demi menjaga iklim sepak bola Indonesia yang sehat dan profesional,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
PERSIB
27
27
27
27
48
16
32
64
2
Borneo FC
28
28
28
28
58
28
30
63
3
Persija
28
28
28
28
51
25
26
58
4
Bhayangkara FC 
28
28
28
28
38
32
6
47
5
Malut United
27
27
27
27
53
35
18
46
Berita Populer
Berita Terkini
Atas