Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Mata-matai Penggunaan Tongsis

Toko yang kedapatan menjual produk tanpa sertifikasi akan dikenai denda sebesar 30 juta won (sekitar Rp 32 juta)

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemerintah Mata-matai Penggunaan Tongsis
IST

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Peredaran perangkat bantu selfie yang biasa disebut "tongsis" atau tongkat narsis akan mulai diawasi di Korea Selatan oleh pemerintah setempat. Tongsis yang dijual dan beredar di negara K-pop tersebut diwajibkan melalui sertifikasi khusus.

Seperti dilansir WallStreetJournal, Selasa (25/11/2014), Pemerintah Korea Selatan mulai memeriksa toko-toko yang menjual tongsis. Toko yang kedapatan menjual produk tanpa sertifikasi akan dikenai denda sebesar 30 juta won (sekitar Rp 32 juta) atau kurungan penjara selama tiga tahun.

Ternyata, sertifikasi dari pemerintah tidak berarti berlaku untuk semua jenis tongsis. Penerapan izin khusus hanya berlaku untuk tongkat selfie dengan tombol shutter berbasis Bluetooth.

Menurut Kementerian Sains Korsel, tongsis versi Bluetooth termasuk dalam perangkat komunikasi, layaknya ponsel. Jika punya fitur Bluetooth, tongsis dianggap dapat memancarkan radiasi elektromagnetik. Hal ini memang tidak berbahaya untuk manusia, tetapi dapat memengaruhi perangkat elektronik lainnya.

Untuk mendapat sertifikasi resmi, vendor harus memasukkan produk tongsis untuk diuji dan melihat tingkat radiasi elektromagnetiknya. Setelah lolos uji, barulah sebuah produk tongsis boleh dipasarkan di Korea Selatan.

Pemerintah Korea menyatakan telah menemukan sejumlah tongsis di pasaran tanpa sertifikasi yang harus ditindaklanjuti dengan serius.

Bersama dengan menyebarnya fenomena selfie alias potret diri menggunakan smartphone, penggunaan tongsis memang semakin menjamur. Sampai-sampai, majalah Time memasukkan tongsis dalam daftar 25 penemuan terbaik sepanjang 2014.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas