iPhone 6 Dituduh Hasil Jiplakan Smartphone Tiongkok
Smartphone yang menjadi sasaran tuduhan mereka adalah produk teranyar Apple, yaitu iPhone 6 dan iPhone 6 Plus.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM – Nama Digione memang jarang terdengar di dunia smartphone. Namun, vendor asal Tiongkok ini baru saja membuat sebuah sensasi yang menghebohkan, yaitu menuduh Apple menjiplak desain ponsel buatan mereka.
Smartphone yang menjadi sasaran tuduhan mereka adalah produk teranyar Apple, yaitu iPhone 6 dan iPhone 6 Plus. Digione mengklaim, Apple telah melanggar hak paten desain luar dari ponsel besutan mereka sendiri, 100 Plus.
Menurut Kantor Hak Paten Tiongkok, seperti KompasTekno kutip dari Macworld, Rabu (3/12/2014), Digione telah mengajukan hak paten desain mereka pada Januari 2014. Hak patennya sendiri sudah disetujui pada Juli 2014.
Sekadar informasi, Apple baru merilis iPhone 6 dan iPhone 6 Plus pada pertengahan September 2014. Ini berarti terpaut delapan bulan terhitung saat pertama paten desain serupa didaftarkan Digione.
Apple sendiri tampaknya tidak terlalu mengindahkan tuduhan dari tersebut. Oleh karena itu, Digione akhirnya mengambil jalan "keras". Vendor ini mem-posting surat keberatan mereka yang telah dilayangkan ke Apple beberapa waktu lalu.
"Berdasar penyidikan, dan juga analisis dari profesional, dapat disimpulkan bawah desain dari perangkat mobile Apple dalam nama brand "iPhone 6", yang baru saja dirilis secara resmi, mungkin melanggar paten milik Digione," tulis perusahaan tersebut.
"Kami percaya, sebuah komunikasi dengan tujuan yang baik akan membantu menyelesaikan kemungkinan masalah hukum yang terjadi," lanjutnya.
Berbeda dari iPhone 6, Digione 100 Plus hadir di segmen kelas bawah. Ponsel yang satu ini dijual dengan harga sekitar 130 dollar AS di Tiongkok. Perangkat tersebut memiliki layar berukuran 5,5 inci dan berjalan di sistem operasi Android.
Ini bukan pertama kalinya bagi Apple berurusan dengan perusahaan Tiongkok mengenai hak paten. Sebelumnya, Apple bersengketa dengan sebuah perusahaan bernama Proview perihal hak paten nama "iPad". Apple diharuskan untuk membayar uang damai sebesar 60 juta dollar AS untuk menyelesaikan kasus ini.