Dua Situs Berdomain .id yang Diduga Berkonten Porno dan Judi Di-suspend
Situs pertama yang terindikasi memuat konten porno beralamat di tvstreaming.web.id dan pertama kali diketahui lewat laporan masyarakat pada 1 Desember
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) telah mematikan sementara atau melakukan suspend terhadap dua situs web dengan domain .id yang ditengarai memuat konten pornografi dan perjudian.
Situs pertama yang terindikasi memuat konten porno beralamat di tvstreaming.web.id dan pertama kali diketahui Pandi lewat laporan masyarakat pada 1 Desember.
"Minggu lalu kami berturut-turut menerima aduan yang dikirimkan dengan melakukan mention ke akun Twitter kami, @PANDI_ID," tulis Ketua Pandi Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Sigit Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas Tekno, Selasa (9/12/2014).
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa alamat tersebut memang menampilkan kumpulan foto perempuan tanpa busana. Pandi melaporkan tvstreaming.web.id ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo.
Pandikemudian melakukan suspend dengan cara mengarahkan nama domain tersebut ke laman http://pelanggaran.pandi.id.
Situs kedua yang diduga memuat konten perjudian adalah agenbola.id. Informasi tentang situs ini juga diperoleh dari masyarakat, pada 4 Desember.
Sama seperti sebelumnya, Pandi bergerak untuk melakukan pengecekan dan suspend. Tapi pembuktian untuk kasus judi memakan waktu lebih lama dibandingkan pornografi.
"Atas saran PPNS Kominfo, kami merngirimkan email peringatan terlebih dahulu kepada pengguna nama domain tersebut. Karena sampai batas waktu yang ditentukan hari ini tidak ada respon sama sekali, maka kami lakukan suspend," jelas Sigit.
Dia menerangkan bahwa Pandi memiliki ketentuan bahwa domain .id tidak boleh digunakan untuk keperluan terkait pornografi, judi, penipuan, dan pelanggaran hukum lainnya.
Sigit pun mengundang anggota masyarakat untuk memberi laporan apabila menemukan tindakan penyalahgunaan domain .id. "Masyarakat yang ingin melapor bisa mengirimkan email ke abuse@pandi.id," katanya.