Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Jual Software Bajakan, Mall Bisa Didenda Rp 100 Juta

Kementerian Hukum & HAM menetapkan denda pelanggaran hak karya cipta yang lebih tinggi dari sebelumnya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Jual Software Bajakan, Mall Bisa Didenda Rp 100 Juta
TRIBUNNEWS.COM
Software 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-undang Hak Cipta No. 28/2014 pada Oktober 2014 lalu. Undang-undang itu disebut oleh Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Widyaretna, bisa membantu megeluarkan Indonesia dari daftar Priority Watch List yang dikeluarkan oleh US Trade Representative.

Priority Watch List merupakan daftar negara di dunia yang diidentifikasi sebagai negara dengan tingkat pembajakan yang tinggi. Selain Indonesia, daftar tersebut juga mencakup Tiongkok, India, dan Rusia.

“Keluarnya Indonesia dari daftar tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi, untuk membuka usaha di Indonesia tanpa merasa khawatir produknya dibajak," demikian ujar Widyaretna dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (26/2/2015).

Selain itu, danya pengaturan yang lebih jelas dan sanksi yang lebih keras di UU Hak Cipta juga dikatakan Widyaretna sepatutnya akan menekan angka pembajakan.

UU No. 28/2014 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM menetapkan denda pelanggaran hak karya cipta yang lebih tinggi dari sebelumnya, yaitu antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, UU Hak Cipta yang baru juga menitikberatkan tanggung jawab pemilik mall
atau hypermarket untuk tidak membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya. Jika pemilik tempat usaha lalai dalam mematuhi UU ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 100 juta.

Berdasarkan studi MIAP dengan Makara Mas Universitas Indonesia, perangkat lunak (software) menduduki peringkat pertama (33,50 %) sebagai produk yang paling sering dibajak.

Berita Rekomendasi

Produk lain yang sering dibajak ialah kosmetik, obat-obatan, pakaian, barang-barang berbahan kulit, serta makanan dan minuman.

Polda Metro Jaya bersama MIAP dan Apkomindo (Asosiasi pengusaha komputer Indonesia) saat ini sedang melakukan sosialisasi UU No. 28/2014 ini. Melalui sosialisasi tersebut, diharaokan lebih banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan bahaya perangkat lunak bajakan, sekaligus mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi pembajakan di Indonesia.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas