Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Sebar Foto Syur dengan Motif Balas Dendam Bisa Dibui

Sebelumnya, kasus balas dendam dengan menyebarkan foto bugil harus ditangani menggunakan aturan Communications Act

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sebar Foto Syur dengan Motif Balas Dendam Bisa Dibui
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM – Sebuah aturan baru di Inggris resmi mengatur hukuman untuk penyebaran foto bugil ke internet dengan motif balas dendam. Orang yang menyebarkan foto tak senonoh tanpa seizin pemiliknya atau orang yang ada dalam foto kini bisa dihukum dua tahun penjara.

Selain soal penyebaran tanpa izin, aturan tersebut juga melarang penyebaran foto tak senonoh dengan tujuan menimbulkan tekanan dalam diri seseorang.

Lembaga penyelidik tindak pidana Inggris menyebutkan, aturan baru itu meliputi, "Setiap foto yang menunjukkan alat vital dan apa pun yang dapat dianggap seksual oleh orang berakal sehat, misalnya foto berisi orang yang sedang berhubungan seksual atau dalam pose yang mengundang minat seksual."

Seperti dilansir  dari Mashable, Selasa (14/4/2015), tindakan balas dendam atau penyebaran foto bugil melalui pesan teks, e-mail, media sosial, dan aplikasi pesan instan diatur berdasarkan aturan tersebut, dan begitu juga bila penyebaran dilakukan secara offline.

Sebelumnya, kasus balas dendam dengan menyebarkan foto bugil harus ditangani menggunakan aturan Communications Act, Malicious Communication Act, dan Protection from Harassment Act. Tidak ada aturan hukum khusus yang mengaturnya di Inggris.

Ada beberapa contoh kasus yang sempat terjadi di Negeri Britania Raya itu. November 2014 lalu, seorang pria menyebarkan foto intim mantan pacarnya via WhatsApp.

Pria itu kemudian mendapat hukuman penjara selama tiga bulan. Peristiwa tersebut menjadi kasus pertama penyebaran foto bugil dengan motif balas dendam.

BERITA REKOMENDASI

Kasus lainnya adalah Luke King, 21 tahun, yang mengunggah foto mantan pacarnya sebagai foto profil WhatsApp. Dia pun ditangani hanya menggunakan aturan hukum yang ada saat itu.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas