Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Sekali Lagi, Uber Emoh Disamai dengan Perusahaan Taksi

Poin lain yang digarisbawahi Uber adalah soal aset. Jiang mengatakan Uber tak memiliki aset kendaraan layaknya perusahaan taksi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sekali Lagi, Uber Emoh Disamai dengan Perusahaan Taksi
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uber enggan disebut layanan transportasi seperti taksi. Perusahaan asal San Francisco tersebut berulang kali menyatakan diri sebagai aplikasi smartphone.

"Kami (hanya) melacak permintaan transportasi dari pengguna aplikasi. Lalu kami menyuruh pengemudi yang memakai sistem kami untuk menjemput peminta," kata International Launcher and Acting GM Uber Indonesia, Alan Jiang, Selasa (7/7/2015) di Pullman Hotel, Jakarta.

Menurut Jiang, pada dasarnya mekanisme Uber sama dengan Traveloka, sebuah situs travel online. Bedanya, situs travel online menjadi perantara maskapai penerbangan dengan pembeli tiket. Sedangkan, Uber menjadi penghubung pengemudi mobil dengan penumpang.

Poin lain yang digarisbawahi Uber adalah soal aset. Jiang mengatakan Uber tak memiliki aset kendaraan layaknya perusahaan taksi.

"Mobil yang tersedia di Uber berasal dari kemitraan dengan rental mobil yang terlisensi. Semua transportasi yang memakai sistem kami adalah milik rental," ia menuturkan.

Dari sisi pekerja, Jiang mengklaim Uber tak memiliki regulasi yang mengikat layaknya taksi. Pengemudi Uber tak memiliki seragam, tak memiliki jam kerja dan sementara ini tak menyetor duit ke Uber. Lebih tepatnya, Uber menyebut pengemudinya sebagai "mitra kerja" ketimbang "pekerja".

"Perusahaan taksi punya regulator. Sedangkan perusahaan kami tak menetapkan regulasi," katanya. "Pengemudi yang menunggu di satu tempat dan tak punya penumpang, tak akan dapat duit. Kalau mereka pergi ke tengah kota dan tak mendapat penumpang, mereka akan menghabiskan uang untuk beli bensin," ia menambahkan.

Berita Rekomendasi

Dengan ini, pengemudi Uber benar-benar mendapat duit sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan. Tak ada target dan tak ada gaji pokok yang dibayarkan Uber.

Walau begitu, upah yang diterima pengemudi Uber bisa di atas standar gaji supir pada umumnya. "Pendapatan supir kami bisa mencapai Rp 16 juta tiap bulan," kata Jiang.

Hal ini dimungkinkan karena Uber belum menerapkan sistem bagi hasil dengan pengemudinya di Indonesia. Padahal, di negara lain, Uber memangkas 20 persen pendapatan pengemudi untuk perusahaan.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas