Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pengemudi GrabBike Haram Punya Aplikasi Go-Jek di Smartphone

Sebelum resmi mengenakan jaket dan helm GrabBike, mereka terlebih dulu meneken perjanjian kerja yang disusun GrabBike.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengemudi GrabBike Haram Punya Aplikasi Go-Jek di Smartphone
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ribuan warga antre untuk melamar menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi GrabBike di Plaza Barat, Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015). GrabTaxi melalui layanan GrabBike hari ini menggelar perekrutan pengemudi ojek secara besar-besaran. Perusahaan software asal Malaysia itu menggelar perekrutan dengan total lowongan 2.500 pengemudi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAGrabBike baru saja merekrut sekitar 2.500 pengemudi ojek di Senayan, Rabu (12/8/2015). Ini menandakan pasukan ojek GrabBike yang wara-wiri di Jabodetabek meningkat secara signifikan.

Tapi sebelum resmi mengenakan jaket dan helm GrabBike, mereka terlebih dulu meneken perjanjian kerja yang disusun GrabBike. Perjanjian itu mengatur ‘aturan main’ yang wajib dipatuhi pengendara GrabBike.

Yang paling menonjol adalah larangan pengemudi GrabBike ‘main mata’ dengan kompetitor. Atas dasar itulah, GrabBike melarang pengemudinya mengunduh aplikasi sejenis seperti EasyTaxi, Uber, Go-Jek, dan aplikasi lainnya yang mirip-mirip GrabBike.

Bila masih nekat melanggar, GrabBike menyebutnya sebagai pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pencabutan kerjasama sampai mendenda dengan besaran yang ditetapkan.

Perjanjian itu juga mengatur pola kerja pengemudi GrabBike. Di situ disebutkan pengemudi wajib menerima order minimal 3 kali per hari selama masa 20 hari kerja dlam sebulan. Tambahan lagi, pengemudi GrabBike mendapatkan hak cuti selama 20 hari.

Country Head Marketing GrabTaxi Indonesia, Kiki Rizki, menekankan banyak keuntungan menjadi pengemudi GrabBike. Sebut saja kemungkinan mengantongi penghasilan di atas Rp 8 jutaan.

”Meski ada sistem bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan, tapi kami juga tetap memberikan bonus insentif ke mereka. Ini yang membuat pendapatannya bisa lebih besar,” terangnya kepada Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, Kiki menegaskan semua pengemudi dan penumpang GrabBike sudah dilindungi asuransi kecelakaan. Sayang, dia belum bisa menerangkan besaran dan cakupan asuransi itu. ”Kami masih dalam proses,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas