Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Go-Jek Apresiasi Cuitan Jokowi yang Selamatkan 200 Ribu Tukang Ojek

Melalui pernyataan resminya, manajemen GoJek menyatakan bahwa Jokowi memahami keinginan mayoritas masyarakat Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Go-Jek Apresiasi Cuitan Jokowi yang Selamatkan 200 Ribu Tukang Ojek
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Para pengendara Blu-Jek dalam acara peluncuran ojek online tersebut di Three Wise Monkeys, Jl. Suryo Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Tribunnews.com/Lendy Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAGo-Jek mengapresiasi tanggapan cepat Presiden Indonesia Joko Widodo terkait kabar pelarangan operasi untuk ojek motor dan solusi transportasi berbasis online.

Melalui pernyataan resminya, manajemen GoJek menyatakan bahwa Jokowi memahami keinginan mayoritas masyarakat Indonesia.

"Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla mengerti aspirasi masyarakat khususnya delapan juta pengguna setia Go-Jek yang telah mendukung kami, berbondong-bondong, dan berapi-api," tulis pihak manajemen GoJek dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2015).

Berkat tanggapan tersebut, menurut Go-Jek, lebih dari 200.000 pengemudi, atau biasa disebut mitra oleh GoJek, terselamatkan dan terus dapat memiliki pekerjaan.

"Keputusan Presiden Joko Widodo merupakan suara rakyat dan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Kami yakin, pemerintah bisa satu suara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," lanjut pihak GoJek.

Lihat juga:

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk ke depan, GoJek berharap baik mitra dan pelanggan GoJek untuk dapat terus meningkatkan layanan dan komitmen terhadap ketertiban dan profesionalisme.

"Kami secara proaktif akan berdiskusi dengan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan mitra, pelanggan, dan masyarakat, tutur GoJek.

Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa layanan ojek dan taksi berbasis aplikasi dilarang beroperasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Tapi kemudian Kemenhub mengklafirikasi surat tersebut bukan berisi larangan, melainkan sebatas pengingat kepada pihak kepolisian bahwa Go-Jek dkk. bukan termasuk angkutan umum menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jokowi sendiri sempat mengeluarkan tanggapan di Twitter yang isinya mempertanyakan peraturan baru tersebut.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," tulis Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas